Rabu, 31 Oktober 2012 15:16 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Jafar (mantan Bendahara Pengeluaran Unimal), Muammar Kadafi (mantan atasan bendahara Unimal), dan Aiyub (Mantan Purek II Unimal). Untuk berkas Jafar, beberapa waktu lalu polisi telah melimpahkan ke Kejari Lhoksukon dan telah dinyatakan lengkap. Sehingga kini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Untuk tersangka Muammar Khadafi dan Aiyub, kita satukan dalam satu bekas saja," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, kemarin.
Isi berkas itu, menurutnya, secara umum tentang keterangan dari 146 saksi mulai kalangan mahasiswa, pihak kampus, saksi ahli, termasuk keterangan dari tersangka Jafar. "Alat bukti dalam berkas ini sama seperti yang kita ajukan pada berkas Jafar, di antaranya SK palsu tentang penetapan mahasiswa penerima beasiswa. Cuma yang beda hanya seperti SK pengangkatan kedua tersangka menjadi PNS atau SK jabatan," urainya.
Dengan telah dilimpahkan berkas itu, lanjut Supriadi, pihaknya kini hanya menunggu jawaban dari kejaksaan, apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak.
Kasi Pidsus Kajari Lhoksukon, Hendra SH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas kedua tersangka kasu dugaan korupsi pada beasiswa Unimal. "Kita sedang diteliti berkas itu apakah sudah lengkap atau perlu penambahan data lain," ujar Hendra.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Dua Tersangka Kasus Beasiswa Unimal ke Jaksa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/berkas-dua-tersangka-kasus-beasiswa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Dua Tersangka Kasus Beasiswa Unimal ke Jaksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Dua Tersangka Kasus Beasiswa Unimal ke Jaksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar