Tender Proyek Harus Diumumkan di Koran

Written By Unknown on Sabtu, 11 April 2015 | 16.24

PRESIDEN Joko Widodo memberlakukan kembali pola pengadaan barang dan jasa yang lama, yakni melalui pengumuman di surat kabar selain melalui tender elektronik. Kebijakan itu langsung direspons oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Aceh dengan menyerukan Pemerintah Aceh melaksanakan kebijakan tersebut.

"Gapensi berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengumumkan di koran tender proyek tahun ini, selain tentu melalui tender elektronik," kata Ketua Umum BPH Gapensi Aceh, Amir Fauzi Sab dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/4).

Dengan pengumuman tender melalui surat kabar, kata Amir Fauzi, akan memberikan peluang bagi banyak rekanan untuk berkompetisi secara sehat. Amir juga berharap pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mempublikasikan tender-tender proyek yang sedang dan akan dilaksanakan melalui media massa yang ada di Aceh.

Selain memberikan pernyataan soal tender proyek, dalam konferensi pers di kantor Gapensi Aceh, kemarin, Amir Fauzi juga menjelaskan SK dari Gapensi Pusat Tanggal 10 Maret 2015 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Harian Gapensi Provinsi Aceh masa bakti 2014-2019. Amir dikukuhkan lantaran Ir Suwarli yang sebelumnya menjabat Ketua Umum BPD Gapensi Aceh menyatakan mengundurkan diri.

Selain dari Gapensi Aceh, Suwarli juga sudah menyatakan mundur dari Ketua Umum DPD Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Aceh masa bakti 2013-2018. Posisi yang ditinggalkan Suwarli digantikan oleh Ir Suryadi.

Dalam penjelasannya, Suwarli mengatakan bahwa keinginannya mengundurkan diri dari posisi orang nomor satu di dua organisasi profesi tersebut setelah pihaknya baru-baru ini menelaah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tatacara Pemilihan Pengurus LPJK. Soalnya, Suwarli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua I LPJK masa bakti (sisa waktu) 2012-2015, harus mundur dari ketua umum di dua organisasi jasa konstruksi tersebut, jika berniat mengabdi penuh di LPJK Aceh. "Di permen disebutkan bahwa tidak boleh merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Makanya dengan kesadaran sendiri saya mengundurkan diri, karena ingin fokus mengabdi penuh di LPJK," kata Suwarli yang mendampingi Amir Fauzi dalam konferensi pers tersebut.

Organisasi lain yang berharap segera dilaksanakan kebijakan serupa adalah Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo). Ketua DPD Gapeksindo Aceh, Iskandar Mahmud SH berharap Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melakukan proses tender proyek secara terbuka dan transparan serta diumumkan melalui media massa.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tender Proyek Harus Diumumkan di Koran

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/tender-proyek-harus-diumumkan-di-koran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tender Proyek Harus Diumumkan di Koran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tender Proyek Harus Diumumkan di Koran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger