Harga Rp 100 Juta ke Atas, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak!

Written By Unknown on Jumat, 06 Maret 2015 | 16.24

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerntah masih menggodok pengenaan pajak bagi batu akik. Pemerintah mengkaji pengenaan pajak untuk transaksi batu akik yang bernilai di atas Rp 100 juta, seperti diberitakan Kompas.com.

"Misal yang menjual adalah sebuah perusahaan atau badan, makanya kita tunjuk dia sebagai pemungut PPh pasal 22. Tapi kalau yang menjual adalah orang pribadi, harusnya kita kenakan, tapi itu susah juga," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Irawan, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan, seperti tanaman Gelombang Cinta, harga batu akik yang di atas Rp 100 juta bisa jadi tidak mencerminkan harga sebenarnya. Harga tinggi lantaran memang ditawarkan tinggi dan tengah menjadi incaran konsumen.

Sementara itu Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji menyebut, fenomena batu akik ini seperti gaya hidup sehingga kebenaran harga riilnya susah diverifikasi.

"Kalau mobil dan apartemen kan mudah kroscek (harganya), kalau batu akik ini kan gaya hidup," kata Oktria.

Menurut dia, sebenarnya pabrikan atau produsen batu akik lah yang paling tepat dikenai pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Sebab, pabrikan atau produsen lah yang tahu persis dan bisa memverifikasi berapa harga batu akik. Dengan begitu, transaksi batu akik selanjutnya seharusnya sudah tidak dikenai pajak, sebab pajak sudah dikenakan pada PPnBM.

Tapi, teori ini pun sulit dilaksanakan. "Sehingga, yang bisa dikenakan sekarang adalah PPh pasal 22, karena kita menunjuk pemungut badan usahanya," ucap Oktria.


Anda sedang membaca artikel tentang

Harga Rp 100 Juta ke Atas, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak!

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/harga-rp-100-juta-ke-atas-batu-akik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Harga Rp 100 Juta ke Atas, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Harga Rp 100 Juta ke Atas, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger