APBA Wajib di Bank Syariah

Written By Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 16.24

KETUA Dewan Pembina Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang juga Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia, H Sjamsul Kahar (tiga kanan) bersama Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Drs Ghazali Abbas Adan (dua kanan) dan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi FGD kerja sama KWPSI- DPD RI dengan tema "Hidup Bersama Riba di Negeri Syariat (Bedah Pasal 21 Qanun No 8/2014)", di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (3/3). SERAMBI/BUDI FATRIA 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh didesak untuk segera memindahkan penempatan dananya (APBA) ke bank berprinsip syariah. Selama ini, dana-dana pemerintah sebagian besarnya masih disimpan di Bank Aceh konvensional.

Soal penempatan dana ini diatur secara tegas dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Ketentuan ini juga berlaku untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Desakan pemindahan dana itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Kupi Luwak Rumoh Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (3/3). Tema yang diangkat, 'Hidup Bersama Riba di Negeri Syariah, Bedah Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014'. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs Ghazali Abbas Adan, Ketua Dewan Pembina KWPSI/Pimpinan Umum Harian Serambi Indonesia H Sjamsul Kahar, dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA.

Selain itu, juga hadir Pakar Perbankan Syariah UIN Ar Raniry, Dr Yasir Yusuf, anggota DPRA Bardan Sahidi, Staf Ahli Gubernur Aceh Jakfar SH MHum, Direktur Syariah Bank Aceh, Haizir Sulaiman, ulama muda Masrul Haidi LC, dan peserta lain dari wartawan, mahasiswa, dan masyarakat.

Untuk diketahui, Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 menyebutkan, ayat (1) lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah, ayat (2) lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS), ayat (3) transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan atau melalui proses lembaga keuangan syariah, dan ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga keuangan syariah diatur dalam Qanun Aceh.

Pakar Perbankan Syariah UIN Ar Raniry, Dr Yasir Yusuf, menjelaskan Qanun Nomor 8 Tahun 2014 merupakan amanah UUPA. "Perintah dalam qanun sangat tegas, wajib," katanya.

Yasir mengatakan, persoalan ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syariah. Apabila ekonomi timpang, maka yang lain akan ikut bermasalah.


Anda sedang membaca artikel tentang

APBA Wajib di Bank Syariah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/apba-wajib-di-bank-syariah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

APBA Wajib di Bank Syariah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

APBA Wajib di Bank Syariah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger