Pengedar Sabu 17,1 Kg Bagian dari Sindikat Internasional

Written By Unknown on Rabu, 28 Januari 2015 | 16.24

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Hamidi Husein mengatakan, Bakhtiar Joni alias Joni M Sabil (38) yang mengaku sebagai kurir sabu-sabu seberat 17,1 kg dan 170.000 butir pil ekstasi saat ditangkap aparat Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Aceh Tamiang, 18 Januari lalu, terindikasi sebagai bagian dari sindikat internasional dalam bisnis narkoba.

Kapolda juga memastikan bahwa barang haram tersebut tidak diproduksi di Aceh, melainkan masuk dari negara-negara tetangga melalui perairan Aceh. "Kita perkirakan barang itu masuk dari luar dan diproduksi di luar negeri. Mungkin di Thailand atau Malaysia," kata Kapolda saat menghadiri pertemuan dengan Anggota Komisi I DPRA di gedung dewan setempat, Selasa (27/1).

Menurut Kapolda, hingga kini sudah bertambah tiga tersangka yang diperiksa dalam kasus yang awalnya hanya melibatkan Bakhtiar Joni ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari Bakhtiar. "(Pelakunya saat ini) empat orang dan ada indikasi memiliki jaringan internasional. Kita juga belum ada indikasi (sabu-sabu) itu diproduksi dalam negeri," katanya tanpa menyebutkan lebih rinci identitas ketiganya.

Kapolda menjelaskan, saat ini di Aceh terdapat beberapa titik perairan yang rawan masuk narkoba karena memang pantai Aceh sangat luas, sehingga ada beberapa titik yang rawan masuk narkoba. "Daerah masuknya melalui Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga dari Bireuen dan Aceh Utara," ujarnya.

Atas tangkapan tersebut, Kapolda Husein Hamidi mengapresiasi kinerja jajaran polisi Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi ini. "Kenapa (pengedar narkoba) ini banyak tertangkap, karena memang Polri sekarang aktif melakukan berbagai macam langkah-langkah dalam rangka mengungkap jaringan narkoba," ucapnya.

Tapi kalau Polri hanya diam, maka tidak akan pernah ada hasil penangkapan barang terlarang itu sebesar ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Polri aktif melakukan pengungkapan terhadap bandar narkotika yang beraksi selama ini. "Pengungkapan kasus narkoba dengan kasus pidana umum lainnya berbeda. Kalau pidana umum lainnya setelah terjadi baru dilakukan proses, tapi kalau (narkotika) ini kita harus ungkap lebih dulu, baru ada hasil."

Terkait dengan hukuman terhadap pelaku, dia meminta untuk dihukum seberat-beratnya. "Terkait hukuman kita belum tahu, tergantung hakimnya nanti. Tapi kita harapkan seberat-beratnya agar ada efek jera bagi yang lain, sehingga tidak melakukan hal yang sama," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengedar Sabu 17,1 Kg Bagian dari Sindikat Internasional

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/pengedar-sabu-171-kg-bagian-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengedar Sabu 17,1 Kg Bagian dari Sindikat Internasional

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengedar Sabu 17,1 Kg Bagian dari Sindikat Internasional

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger