SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alamsyah Hanafiah menyatakan kliennya, Gunawan Santoso, yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan berencana, belum dapat pemberitahuan kejaksaan akan segera dieksekusi.
"Kami belum dapat pemberitahuan, Gunawan sendiri juga belum diberitahu. Orangtua dan saudara-saudaranya di Jakarta juga belum dapat pemberitahuan dari jaksa. Rohaniawan dari gerejanya datang ke saya tanya itu, dia juga belum dapat pemberitahuan. Kan peraturannya ada pendampingan dari rohaniawannya sebelum dilakukan eksekusi," ujar Alamsyah melalui telepon, Sabtu (27/12/2014).
Menurut Alamsyah, kepastian belum adanya pemberitahuan rencana eksekusi disampaikan langsung dari mulut Gunawan yang meneleponnya pada Hari Natal, 25 Desember 2014, kemarin.
"Pada hari Natal kemarin, dia telepon saya. Dia pinjam telepon Kalapas di sana karena ada izin dia boleh keluar dalam rangka Hari Raya Natal, kemarin. Dia kebingungan, dia tanya saya, 'Kok ada berita saya mau dieksekusi. Saya ngajukan grasi dan PK aja belum, kok mau dieksekusi'. Saya bilang, itu nggak benar," ujar Alamsyah menirukan pernyataan Gunawan.
Alamsyah mengatakan, Gunawan selaku terpidana mati dan pihak keluarga wajib mendapatkan pemberitahuan rencana tersebut dari jaksa eksekutor pada 3x24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer.
"Kejaksaan tidak boleh diam-diam mau eksekusi nyawa orang. Itu pembunuhan namanya, itu pelanggaran Hak Asasi Manusia namanya. Ada apa ini kejaksaan kok diam? Kenapa diam-diam begini. Gunawan belum ajukan PK dan grasi, terpidana mati yang lain sudah, kok yang belum mengajukan mau jadi target eksekusi mati," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati sebelum berakhir tahun 2014. Pihak kejaksaan pun menyatakan jaksa eksekutor sudah memberikan pemberitahuan kepada terpidana mati dan keluarganya.
Dua terpidana mati atas perkara kasus pembunuhan berencana, yaitu GS dan TJ; dan empat terpidana mati lainnya atas perkara narkotika, yaitu PL, AH, ND dan MACM.
Namun, sejauh ini kejaksaan hanya bisa memastikan GS dan TJ yang bisa dilakukan eksekusi sebelum 31 Desember 2014. Sementara, empat terpidana mati kasus narkotika tertunda hingga 2015 karena alasan yuridis dan teknis.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang akan dilakukan eksekusi tersebut adalah Gunawan Santoso alias A Cin dan Tan Joni alias Aseng.
Gunawan Santoso alias A Cin merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana bos PT Asaba, Boediarto Angsono, di Pluit, Jakarta Utara pada 2003 silam. Sementara, TJ adalah Tan Joni alias Aseng, adalah terpidana mati yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006.
Adapun empat terpidana mati kasus narkotika yang tertunda eksekusinya pada 2014 ini adalah Pujo Lestari, Agus Hadi, Namaona Denis (WN Malawi) dan Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil).
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Sebut Keluarga Kliennya Belum Diberitahu soal Eksekusi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/pengacara-sebut-keluarga-kliennya-belum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Sebut Keluarga Kliennya Belum Diberitahu soal Eksekusi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Sebut Keluarga Kliennya Belum Diberitahu soal Eksekusi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar