SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Sub Dit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjerat enam warga Negara Indonesia yang hendak berangkat ke Suriah dengan pasal pemalsuan dokumen. "Kami masih melakukan pendalaman dan penggunaan Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun. Hal itu terkait dengan pemalsuan identitas. Kita masih punya 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/12/2014).
Saat ini, lanjut Herry, pihaknya masih mendalami paspor mereka yang diduga palsu. Herry mengaku akan bekerja sama dengan bagian imigrasi untuk mengetahui cara mereka bisa mendapatkan paspor tersebut.
Adapun untuk pasal yang mengatur mengenai terorisme, belum akan diterapkan sebelum didapatkan bukti dan informasi lebih lanjut. Pasalnya, bisa jadi enam orang ini adalah korban penipuan.
"Seorang yang sangat khusuk, tawadu dalam beragama kalau tidak matang keilmuannya mudah diarahkan oleh pihak tak bertanggung jawab," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto.
Keenam WNI ini sebelumnya ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB. Keenamnya akan terbang menumpang Qatar Airlines 959 transit Doha. Polisi juga sudah menangkap MA alias AM yang diduga memfasilitasi keenam WNI itu untuk berangkat ke Suriah. Sebelum hendak diberangkatkan, mereka sempat ditampung di rumah MA di Cibubur, Jakarta Timur.
Anda sedang membaca artikel tentang
Enam WNI Hendak ke Suriah Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/enam-wni-hendak-ke-suriah-dijerat-pasal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Enam WNI Hendak ke Suriah Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Enam WNI Hendak ke Suriah Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar