SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengkitisi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan bagi warga negara, mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aboebakar mengingatkan akan dasar negara, Pancasila.
"Saya melihat ada empat hal yang harus diperhatikan dengan statemen yang diberikan oleh Mendagri kemarin. Pertama, harus disadari bahwa negara kita berdasarkan Pancasila," Aboebakar, Jumat (7/11/2014).
"Bukankah dalam sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa? Bila kita percaya bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan identitas jati diri bangsa, kenapa harus malu mencantumkan agama pada kolom KTP kita? Bisa dikatakan, ini tidak Pancasilis lagi" Aboebakar mempertanyakan.
Seharusnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, sambung Aboebakar, bermainstream ajaran Soekarno, dan memahami hal itu. Kemudian, pengosongan kolom agama, ia anggap akan menyulitkan pengangkatan para pejabat. Indonesia memang bukan negara agama, namun sangat mengakui keberadaan agama.
Oleh karenanya setiap pejabat, sebelum memangku jabatannya akan selalu diwajibkan mengambil sumpah. Ini menunjukkan
bahwa jabatan yang dianut bukan sekedar kontrak sosial dengan masyarakat belaka, namun ini juga merupakan perjanjiannya dengan
Tuhan," ia mengingatkan.
Oleh karenanya, sambung Aboebakar, Ketua MA akan menyumpah para aggota DPR dan Presiden, sebelum menjalankan tugas. Demikian pula Ketua PT menyumpah para Advokat, sebelum menjalankan profesinya.
Selama ini, lanjutnya lagi, penyumpahan dilakukan berdasarkan identitas yang tercantum dalam kolom KTP. Bila tidak didasarkan pada landasan dokumen yang jelas, bisa kacau pengambilan sumpah para pejabat publik di republik ini.
Selain itu, pengosongan kolom agama akan membawa ketidakpastian hukum. Ia mencontohkan, saat seseorang akan memberikan kesaksian, atau pada saat harus dilakukan pembagian waris, saat akan melangsungkan perkawinan, atau bahkan ketika akan dilakukan penguburan.
Selama ini, katanya lagi, tindakan hukum tersebut didasarkan pada identitas di KTP, bila nanti dikososngkan lantas apa yang akan menjadi dasar hukumnya. Hal lainnya, publik akan menjadi semakin pesimis dengan janji kampanye Jokowi.
Dulu isu penghapusan kolom agama sudah sempat disampaikan oleh salah satu tim sukses Jokowi JK saat kampanye. Kemudian dibantah, Jokowi JK berjanji akan pertahankan kolom agama di KTP. Apa yang disampaikan pak Tjahjo,membuat publik pesimis dengan janji kampanye Jokowi JK," Aboebakar mengingatkan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang.
"Dalam Undang-undang, baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan nggak ada masalah kan," ujarnya.
Sejauh ini, mengenai kolom Agama, menurut Tjahjo, sedang dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Karena itu, tegasnya, untuk sementara, tak masalah, ada warga yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP.
"Undang-undang kan tidak boleh dilanggar, tetapi keyakinan orang lain juga jangan sampai diganggu," kata Politikus PDIP tersebut.
Menurut Tjahjo, agama lain di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu, juga perlu diperjuangkan.
Sebab keyakinan seseorang itu adalah hak asasi manusia (HAM). Terlebih, tegas Tjahjo, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi berlandaskan hukum. "Jadi sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu dan akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas, ya perlu diperjuangkan," kata Tjahjo.
Anda sedang membaca artikel tentang
Politisi PKS Kritisi Pernyataan Menteri Dalam Negeri
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/politisi-pks-kritisi-pernyataan-menteri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Politisi PKS Kritisi Pernyataan Menteri Dalam Negeri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Politisi PKS Kritisi Pernyataan Menteri Dalam Negeri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar