* Gunakan Ijazah Palsu Saat Caleg
SINGKIL - Polres Aceh Singkil menetapkan Jum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, sebagai tesangka. Politisi Partai Hanura itu berurusan dengan penegak hukum lantaran diduga menggunakan ijazah paket C (setara SMA) palsu sebagai syarat untuk menjadi wakil rakyat pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Nan dan Toi, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris PKBM Belegen Sejahtera yang diduga sebagai pembuat ijazah palsu untuk Jum. "Sementara ini kami sudah tetapkan tiga tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari oknum pejabat Dinas Pendidikan," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, menjawab Serambi, Kamis (23/10).
Tiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti kuat. Salah satunya berdasarkan dokumen dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) di Jakarta bahwa Jum tidak pernah mengikuti ujian paket C. Begitu juga berdasarkan rekap nilai ujian paket C dari Dinas Pendidikan Aceh bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.
Menurut Yasir, pihaknya telah mendalami perkara itu cukup lama. Namun, oknum anggota DPRK itu baru diperiksa kemarin, setelah keluar izin Gubernur Aceh Nomor 187/35759 perihal persetujuan tertulis untuk penyidikan. "Begitu surat izin tersebut keluar kami langsung memeriksa tersangka anggota DPRK. Bila tersangka akan ditahan, kami harus mengajukan lagi izin tertulis kepada Gubernur Aceh," jelasnya.
Ijazah paket C yang dipalsukan itu edisi tahun 2007 semasa Subulussalam masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Singkil. "Berdasarkan laporan masayarkat, kami lakukan penyelidikan, ternyata terdapat kejanggalan dalam pengumuman kelulusan ujian paket C 2007. Malah ketika dilakukan pemeriksaan dokumen pengumuman dari seharusnya ada 14 lembar, ternyata halaman 1 dan 2-nya hilang. Belakangan baru ditemukan dua lembar lagi, itu pun berbeda ketika kami bandingkan dengan milik tersangka, dokumen PKBM, dan Dinas Pendidikan Aceh," ujar Yasir.
Berangkat dari kecurigaan itu, polisi melakukan pemeriksaan ke Dinas Pendidikan Aceh. Sayangnya, dokumen pengumuman kelulusan ujian paket C tahun 2007 itu sudah dimusnahkan. Tapi untungnya, dokumen rekap nilai masih ada. "Ternyata dari dokumen itu Jum dinyatakan tidak lulus," tandas AKP Yasir.
Tidak puas dengan itu, penyidik Polres Aceh Singki mencari bukti tambahan ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) di Jakarta. Dari sanalah polisi mendapat bukti baru bahwa Jum tidak masuk dalam peserta ujian paket C tahun 2007. "Dari dua kali ujian paket C pada 2007 namanya tidak ada. Setelah dicek nomor ujiannya, yaitu nomor 12 ternyata bukan atas nama tersangka, melainkan nama orang lain," papar AKP Yasir.
Polisi kemudian membidik tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ia juga dijerat dengan Pasal 266 karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (de)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Oknum Anggota DPRK Subulussalam Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/oknum-anggota-dprk-subulussalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Oknum Anggota DPRK Subulussalam Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Oknum Anggota DPRK Subulussalam Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar