Kamis, Barmawi Cs Disidang di Medan

Written By Unknown on Selasa, 07 Oktober 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Barmawi bersama sembilan santrinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (9/10). Mereka akan didakwa beberapa kasus kekerasan bersenjata api (senpi), salah satunya penembakan kader Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal di Gunong Seumancang, Aceh Selatan, Minggu, 2 Maret 2014 malam.

Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH mengatakan meski beberapa kasus kekerasan mereka lakukan (locus delicti) di wilayah hukum Aceh Selatan dan Abdya, namun para tersangka akan disidangkan di PN Medan demi alasan keamanan. Hal ini sesuai permintaan Kajati Aceh ke Mahkamah Agung (MA) RI sehingga MA mengeluarkan fatwa agar para tersangka disidangkan di PN Medan.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini, kata Irwinsyah dari Kejari Tapaktuan, Blangpidie, Kejati Aceh, dan dibantu Kejari Medan. "Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN Medan, maka kini para tersangka berstatus tahanan majelis hakim PN Medan di Medan pastinya," kata Irwinsyah menjawab Serambi kemarin.

Didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Kajari mengatakan perbuatan kesepuluh tersangka dipisah dalam 13 berkas. Namun, secara keseluruhan mereka akan didakwa bersama-sama terlibat kasus penembakan Faisal di kawasan Gunong Seumancang, Aceh Selatan, 2 Maret 2014. Kemudian, 15 Maret 2014, penembakan Posko PNA di Blangpidie. Sebelumnya, mereka juga terlibat perampokan BRI Unit Meukek, Aceh Selatan, Jumat, 10 Mei 2013 siang.

Irwinsyah menambahkan sesuai pengakuan para tersangka ke penyidik sebelumnya bahwa ketiga kasus ini sama sekali tak terkait politik, seperti dugaan banyak pihak sebelum kasus ini terungkap.

Namun, Barmawi mengklaim pengajian dipimpinnya tak sesat, sekaligus membantah tuduhan dirinya tak pernah shalat berjamaah, shalat Jumat, dan shalat hanya cukup berniat. Ia juga membantah tentang isu bahwa dirinya bersemedi di kubangan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya.

Seperti diketahui pada 16-17 Mei 2014 tim gabungan polisi menangkap delapan orang secara terpisah di Aceh Selatan, termasuk Barmawi, dua anggota jajaran Polda Aceh, yaitu Brigadir Husaini dan Brigadir Alhadi. Kemudian pada 23 Mei 2014, dua tersangka dari kelompok ini, yaitu Nasrullah dan Kasri menyerahkan diri ke polisi. (sal)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Kamis, Barmawi Cs Disidang di Medan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/kamis-barmawi-cs-disidang-di-medan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kamis, Barmawi Cs Disidang di Medan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kamis, Barmawi Cs Disidang di Medan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger