SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merupakan menteri ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Sebelum Jero, ada Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji saat menjadi Menteri Agama dan Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Desember 2012, sedangkan Suryadharma diumumkan statusnya sebagai tersangka pada 22 Mei 2014.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Pada Rabu (3/9/2014) siang, pimpinan KPK mengumumkan penetapan status Jero sebagai tersangka.
Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp 9,9 miliar.
Dia disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga berupaya mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan.
Bambang memaparkan, untuk tujuan itu, Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar.
"Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu," sambung Bambang.
Contoh lainnya ialah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. "Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang," kata Bambang.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku mendapat pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku ditanya seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jero Wacik, Menteri Aktif Ketiga yang Dijerat KPK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/jero-wacik-menteri-aktif-ketiga-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jero Wacik, Menteri Aktif Ketiga yang Dijerat KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jero Wacik, Menteri Aktif Ketiga yang Dijerat KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar