SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal. Hal itu diputuskan DPR setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pada Kamis (25/9/2014).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Leida Hanifa mengatakan RUU tersebut dibahas selama lima kali masa sidang.
"Terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal memberikan jaminan keamanan konsumen terutama umat Islam, mayoritas di Indonesia. Sejalan juga dengan peraturan perundang-undangan yang lain," kata Leida di hadapan anggota dewan.
Leida mengatakan RUU itu dibentuk untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk halal. Serta menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya produk halal dan mewajibkan produsen untuk memberikan jaminan kehalalan produk.
"Yang dimaksud produk makanan, minuman, komestik dan lain-lain. Sertifikat dikeluarkan BPJH yang dikeluarkan MUI. Dalam melaksanakan wewenang BPJH bekerja sama dengan kementerian," tuturnya.
Leida menuturkan biaya setifikasi halal dibebankan kepada pelaku pengusaha. Sedangkan pengusaha mikro akan mendapatkan bantuan dari APBN.
Sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin menuturkan RUU ini dilatarbelakangi berbagai peraturan yang ada terkait produk halal. Peraturan itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal.
"Ini menyebabkan keraguan mana hang halal dan mana yang haram. UU yang ada juga belum mengatur produk obat, rekayasa genetik dan lain sebagainya," ujarnya.
Selain itu, kata Amir, produksi yang beredar di pasar tidak terkontrol karena teknologi pangan yang berkembang. Nantinya, ada auditor halal, yang memiliki peran sangat penting serta harus sosok yang memiliki integritas.
"Pengusaha menetapkan standard masing-masing yang akhirnya sulit untuk ditindak. Secara umun kami dapat menerima substansi yang diatur UU ini," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Sahkan UU Jaminan Produk Halal
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/dpr-sahkan-uu-jaminan-produk-halal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Sahkan UU Jaminan Produk Halal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Sahkan UU Jaminan Produk Halal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar