Mantan Kadis BMCK Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka

Written By Unknown on Selasa, 12 Agustus 2014 | 16.26

Laporan Mahyadi | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Tiga Redelong, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana untuk pembangunan, rehabilitasi dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah. Salah seorang diantara empat tersangka merupakan mantanKepala Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) kabupaten setempat,
berinisial AZ (55).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yang masing-masing mantan sekretaris di  BMCK berinisial AA (36),  serta dua orang staff  di dinas tersebut, diantaranya M (45) dan SMD (45). "Pihak kejaksaan menetapkan status tersangka sejak 7 April 2014 lalu. Ada empat orang
yang menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Kajari Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca, dalam konprensi pers yang digelar Selasa (12/8) kemarin, di kantor kejaksaan setempat.

Disampaikan, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, hanya membutuhkan waktu selama empat hari menetapkan tersangka, sejak dikeluarkanya perintah penyidikan. Kasus itu bermula dari laporan LSM Gema BM, pada 24 Februari 2014, yang menduga ada indikasi korupsi. Pasalnya, uang bantuan untuk masjid dilakukan pemotongan sebesar 14 persen dengan dalih untuk pembayaran PPH dan PPN termasuk uang administrasi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Kadis BMCK Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/mantan-kadis-bmck-bener-meriah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Kadis BMCK Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Kadis BMCK Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger