Tiga Nelayan Aceh Barat Ditangkap di India

Written By Unknown on Selasa, 01 Juli 2014 | 16.25

* Lima Lagi Sudah Divonis

MEULABOH - Tiga nelayan Aceh Barat yang dilaporkan hilang sejak 12 April 2014 saat melaut naik boat, ternyata ditemukan di perairan Andaman dan kini ditahan di Port Blair, India. Mereka akan menjalani proses hukum karena dianggap masuk teritorial India tanpa izin. Sementara itu, lima nelayan Aceh lainnya yang ditangkap tahun 2012 kini sudah divonis bersalah dan baru akan dibebaskan pada 14 September 2014.

Ketiga nelayan asal Aceh Barat itu terdiri atas ayah dan anak, yakni Kamaruzzaman (55) bersama dua anaknya, Aan Zalna (20) dan Irwan Saputra (16). Mereka tadinya menetap di Kompleks Perumahan Caritas Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sejak mereka hilang saat melaut pada medio April lalu, baru Senin (30/6) kemarin keluarganya mendapat kabar bahwa ternyata ketiganya masih hidup dan sekarang berada di Port Blair, India.

Kabar tersebut diperoleh pihak keluarga setelah ada surat pemberitahuan yang dikirimkan Duta Besar RI untuk India, Rizali Wilmar Indrakesuma, kepada Kementerian Luar Negeri dan Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Panglima Laot Aceh.

Kemudian Panglima Laot Aceh bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh memberitahukan informasi itu secara beranting kepada Panglima Laot Aceh Barat untuk disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin kepada Serambi, Senin kemarin mengatakan benar bahwa kabar tersebut sudah ia sampaikan kepada Eka Herwanto, anak kandung Kamaruzzaman.

Eka sangat gembira begitu mengetahui bahwa ayah bersama dua adiknya selamat meski kini masih ditahan di India. Ia berharap Panglima Laot dan Pemerintah Aceh bisa membantu untuk membawa pulang segera ayah dan kedua adiknya yang hilang saat melaut pada 12 April lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Panglima Laot Aceh, H Umar bin Abdul Aziz kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (30/6) kemarin mengatakan, Panglima Laot Aceh akan terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi, India, untuk proses advokasi hukum dan pemulangan ketiga nelayan Aceh yang baru ditemukan itu.

Sekjen Panglima Laot mengimbau kepada keluarga korban agar bersabar dan berdoa semoga proses pemulangan nelayan ini dimudahkan dan lancar. "Kami juga terus-menerus mengimbau agar nelayan Aceh jangan memancing di wilayah hukum negara lain untuk menghindari kasus serupa di kemudian hari," ujarnya.

Seperti diberitakan terdahulu, tiga nelayan asal Aceh Barat hilang sejak 12 April 2014 saat melaut naik boat KM Popaye 04 berkapasitas 10 grosston, milik Anas, warga Meulaboh. Upaya pencarian sudah dilakukan berhari-hari, tapi tak diketahui nasib ayah bersama dua anaknya itu. Baru sekarang terjawab bahwa ketiga nelayan itu ditahan di Port Blair, karena masuk wilayah India tanpa izin. Mereka ditangkap Polisi Air Andaman pada akhir April 2014.

Menurut Umar yang akrab disapa Oemardi, Kedutaan Besar RI di New Delhi melalui surat kawatnya kemarin juga memberitahukan bahwa selain tiga nelayan asal Aceh Barat itu, masih ada lima nelayan lagi asal Aceh yang kini ditahan di Port Blair, India.

Pengadilan Negeri Port Blair bahkan telah mengeluarkan putusan sementara terhadap lima nelayan asal Aceh yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di wilayah hukum India itu. Mereka adalah

Dedi Suhardi (pawang), Nurwan, Azhari, Harmi, dan Muhamad Nasir (seluruhnya anak buah kapal/ABK) dari boat KM Aneuk Rahmad yang ditangkap oleh otoritas Andaman pada 30 Agustus 2012.

Menurut informasi dari KBRI India, kelima nelayan Aceh ini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian ikan, melawan (berusaha melarikan diri) pada saat disergap, dan illegal entry (memasuki wilayah hukum negara lain tanpa dokumen yang sah).  Dengan dakwaan sebanyak itu, mereka dituntut sembilan tahun kurungan atau denda lebih kurang 500.000 rupee atau setara dengan Rp 1 miliar.

Tapi, seperti dikatakan Oemardi, berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, kelima nelayan tersebut akhirnya hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda pidana sebesar lebih kurang Rp 2,5 juta bagi pawang dan masing-masing Rp 2 juta bagi ABK.

Hakim juga memutuskan bahwa kelima nelayan Aceh tersebut dapat dibebaskan pada tanggal 14 September 2014 setelah membayar denda pidana kepada Pengadilan Port Blair Andaman.

Panglima Laot Aceh, HT Bustamam berterima kasih dan memuji respons cepat KBRI India dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah menanggung semua pembiayaan terkait pemulangan dan denda kelima nelayan tersebut. "Alhamdulillah, ini suatu kemajuan dan patut kita apresiasi dan kita pertahankan," kata Bustamam. (riz/dik)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiga Nelayan Aceh Barat Ditangkap di India

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/tiga-nelayan-aceh-barat-ditangkap-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiga Nelayan Aceh Barat Ditangkap di India

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiga Nelayan Aceh Barat Ditangkap di India

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger