Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara menetapkan zakat fitrah hanya dengan beras, tidak dengan nilai uang. Sehingga bagi masyaraat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,7 kilo gram per jiwa. "Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini," ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenang Aceh Utara Tgk Marwan SAg, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, tidak ditetapkan zakat fitrah tahun ini dengan nilai uang, sehubungan surat yang diterima dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, harganya ditetapkan dengan harga gandum. "Sehingga bila kita berpegang pada harga gandum, maka tiap jiwa harus mambayar zakat fitrah sampai dengan Rp 109 ribu. Sehingga ini ditakutkan akan memberatkan masyarakat," ulasnya.
Sedangkan masalah menetapkan harga zakat fitrah hanya dengan beras, sebut Tgk Marwan, sudah dikoordinasikan juga dengan MPU Aceh Utara dan Dinas Syariat Islam. "Jadi himbauan untuk membayar zakat fitrah dalambentuk beras sudah mulai kita sebarkan hari ini," ulasnya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah Hanya dengan Beras
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/aceh-utara-tetapkan-zakat-fitrah-hanya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah Hanya dengan Beras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah Hanya dengan Beras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar