BANDA ACEH - Penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh melimpahkan tiga tersangka mesum ke Satpol PP dan WH Aceh untuk ditahan selama 15 hari. Pasalnya kantor polisi penegak Syariat Islam tingkat Banda Aceh itu belum memiliki ruang tahanan. Para tersangka ditangkap di salah satu salon di Banda Aceh, Sabtu (31/5) malam, yaitu dua pria, berinisial P (38) dan MS (22) serta perempuan Y (27).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti mengatakan dengan ditahannya tiga tersangka itu, berarti sudah dua kali kasus mesum yang mereka tangkap di 2014 ini tersangkanya ditahan setelah DPRA mensahkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat pada 13 Desember 2013. Sementara dalam qanun sebelumnya, penyidik WH tak berwenang menahan pelanggar syariat ini.
"Sebelumnya sepasang pelaku mesum yang kami tangkap di salah satu salon di kawasan Peunayong Banda Aceh juga kami limpahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk ditahan 15 hari selama proses penyidikan," kata Ritasari didampingi penyidik Zakwan SHI.
Adapun tiga tersangka yang baru dilimpakan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh, kemarin sore, kata Ritasari, ditangkap oleh petugas di sebuah salon di kawasan Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru sekitar pukul 23.30 WIB. Pria P ditangkap saat sedang berduaan dengan perempuan Y selaku pekerja salon. Sedangkan di kamar terpisah, pria MS ditangkap sedang berduaan dengan wanita berinisial D yang juga pekerja salon, namun wanita D berhasil kabur.
"Kedua lelaki luar Aceh yang bekerja sebagai tukang bangunan di Banda Aceh ini mengaku sudah berhubungan dengan wanita pasangan masing-masing. Mereka membayar masing-masing Rp 100 ribu melalui wanita pemilik salon berinisial R," ujar Ritasari.
Menurut Ritasari, sesuai UU, ketiga tersangka diduga bermesum ini sudah berwenang ditahan karena telah mengakui perbuatan, ada barang bukti uang transaksi, serta ada saksi yang menangkap keduanya sedang sekamar dengan wanita nonmuhrim. Ketiganya melanggar Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum. "Ancaman maksimal masing-masing sembilan kali cambuk di depan umum," tegas Ritasari.
Ritasari menambahkan, karena penyidik mereka hanya satu orang, maka perkara ini akan ditangani penyidik Satpol PP dan WH Aceh, namun tetap berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Banda Aceh. Kata Ritasari, karena penyidik WH dibatasi waktu 15 hari, maka dalam waktu itu berkas akan mereka limpahkan ke Kejari Banda Aceh. Kemudian, sesuai diatur dalam qanun, jaksa diberi waktu menahan tersangka lima hari sambil mempersiapkan dakwaan.
"Selanjutnya jaksa melimpahkan ke majelis hakim Mahkamah Syar`iyah guna disidangkan. Majelis hakim punya waktu 15 hari menahan tersangka dan memprosesnya untuk diputuskan," jelas Ritasari.
Sedangkan terhadap wanita pemilik salon ini, Ritasari menegaskan akan memanggilnya. Ia melanggar Pasal 6 Qanun Nomor 14 tahun 2003 selaku penyedia tempat untuk pelaku mesum. Begitu juga seorang tersangka yang berhasil kabur, juga akan diburu. "Sedangkan salon tersebut nanti akan disegel," tegas Ritasari.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
WH Tahan Tiga Tersangka Mesum
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/wh-tahan-tiga-tersangka-mesum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
WH Tahan Tiga Tersangka Mesum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar