* Kasus Pembuang Mayat Bayi di Gampong Siron
SIGLI - Tim penyidik Polres Pidie, hingga kini telah memeriksa empat saksi terkait ditangkapnya pembuang bayi di kuburan massal Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (21/5) sore lalu.
Tersangka ditangkap di sebuah klinik di Jalan Tgk Daud Beureueh Banda Aceh, tempat sang ibu bayi itu dirawat akibat pendaharaan. "Keempat saksi yang kami periksa masih ada ikatan keluarga tersangka. Tapi, mereka itu belum bisa kita publikasikan namanya," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada Serambi Senin (9/6) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, untuk kelanjutan penanganan kasus pembuang mayat bayi yang diduga melibatkan satu keluarga di Pidie, penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sigli. Sebab, kata Kapolres Sunarya, kasus tersebut terjadi bukan di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Tapi, di kebun milik warga di kawasan kuburan massal Gampong Siron, Aceh Besar. "Memang hubungan seks terjadi di Pidie, tapi lokasi dibuangnya mayat bayi di Aceh Besar. Makanya kami harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sigli. Jadi penanganan kelanjutan kasus tersebut tetap mengacu kepada hasil koordinasi polisi dengan Jaksa," katanya.
Apalagi, kata Sunarya, semua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut tinggal di Banda Aceh. Katanya, hingga kini, belum satu pun yang ditahan termasuk tersangka Bunga (16) bukan nama asli, anak dari pasangan MR (55) dan NU (60), yang kini masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
Ia mengatakan, kasus membuang mayat bayi juga akan melibatkan oknum dokter yang diduga ikut terlibat melakukan aborsi. Karena tanpa melibatkan tenaga kesehatan, keluarga Bunga tidak bisa melakukan aborsi. Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Rahmad Vidianto MH, yang dihubungi Serambi kemaren berulangkali tidak tidak berhasil karena Hpnya tidak tersambung.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Banda Aceh menangkap para tersangka pembuang mayat bayi (orok) yang ditemukan Rabu (21/5) sore di kebun milik warga pada kawasan kuburan massal Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Penangkapan itu dilakukan di sebuah klinik kawasan Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, tempat ibu bayi dirawat, karena mengalami pendarahan.
Selain suami dan istri yang merupakan orang tua dari Bunga, juga ditangkap seorang anak laki-laki mereka ditambah seorang sopir mobil Daihatsu Xenia BK 1461 KT yang mereka tumpangi bersama untuk membuang orok tersebut. Bunga hamil di luar nikah dengan pacarnya, yang tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Setdakab Pidie.(naz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Pidie Periksa 4 Saksi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/polres-pidie-periksa-4-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Pidie Periksa 4 Saksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar