MK Diminta Perintahkan KIP Buka Kotak Suara

Written By Unknown on Selasa, 03 Juni 2014 | 16.25

* Terkait Sengketa Internal Golkar di Dapil Aceh 9

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memerintahkan KIP Aceh Selatan membuka kotak suara TPS 3 Desa Limau Purut, Kluet Utara, Aceh Selatan. Permintaan itu disampaikan Imran Mahfudi SH selaku kuasa hukum Suprijal Yusuf SH, caleg Partai Golkar Dapil Aceh 9 Nomor Urut 1 kepada hakim panel dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu 2014 Provinsi Aceh, di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/6).

Imran menjelaskan, pembukaan kotak suara tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran C1 berhologram yang diajukan oleh pemohon, M Saleh. "Kita mau buktikan, apakah C1 yang diajukan pemohon sama dengan C1 yang ada dalam kotak suara. Sepengetahuan kami, kotak suara belum pernah dibuka," kata Imran. Suprijal Yusuf adalah pihak terkait dalam sengketa internal Partai Golkar Dapil Aceh 9.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim panel yang diketuai Hamdan Zoelva mengatakan akan melihat urgensinya setelah selesai pemeriksaan saksi termohon dan pihak terkait.

MK masih melanjutkan pemeriksaan saksi pemohon, termohon, dan pihak terkait, menggunakan fasilitas video conference dari ruang sidang utama gedung MK dengan Unsyiah Banda Aceh. Saksi juga diperiksa jarak jauh dari Universitas Malikul Saleh, Aceh Utara.

Dalam persidangan kemarin, saksi yang diperiksa antara lain Tgk Jamalul Adil, Ketua DPD Nasdem Nagan Raya dan Syamsul Bahri Syam dari Partai Aceh. Keduanya mempersoalkan keabsahan keikutsertaan Partai Golkar Nagan Raya dalam Pemilu 2014. "Harusnya Nasdem dapat empat kursi, tapi karrna Golkar diikutkan, kursi Nasdem menjadi tiga," kata Tgk Jamalul Adil.

Saksi lain yang didengar keterangannya adalah A Gani MA atau Ayah Gani dari PNA untuk kabupaten Pidie Jaya Dapil Aceh 2. Ia mengatakan, seharusnya suara PNA di dapil tersebut 13.370 suara, tapi yang disahkan KIP Aceh 10.406 suara atau terjadi selisih 2.976 suara. PNA juga mengajukan saksi Musafir dari Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie dan Bahrum dari Aceh Tenggara.

Kuasa hukum PNA, Sayuti Abubakar mengatakan, saksi PNA lainnya berada di Lhokseumawe dan Jakarta dan dijadwalkan diperiksa hari ini bersama saksi partai lain.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menampilkan saksi Eliza Lastra dan Ilyas. Keduanya memberi keterangan tentang pengurangan suara PKS di Dapil Aceh 2 DPR RI dan di tiga kecamatan di Pidie Jaya. Sementara saksi PPP yng diperiksa adalah Adnan Ubat.

Caleg DPD dari Aceh, Ir Mursyid mengajukan empat saksi, yaitu R Priyatna, Syafruddin, Iwan Basuki, dan Ranto. Kuasa hukum Mursyid, Syafaruddin SH mengatakan belum satu saksi pun yang diperiksa MK. "Kami sabar menunggu giliran," kata Syafaruddin sesaat setelah sidang ditutup.(fik)


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Diminta Perintahkan KIP Buka Kotak Suara

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/mk-diminta-perintahkan-kip-buka-kotak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Diminta Perintahkan KIP Buka Kotak Suara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Diminta Perintahkan KIP Buka Kotak Suara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger