Dua Pelaksana Pemilu Jadi Saksi Parpol

Written By Unknown on Rabu, 11 Juni 2014 | 16.24

* Terungkap dalam Sidang MK

BANDA ACEH - Dua penyelenggara (pelaksana) pemilu di Aceh, yaitu seorang anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan seorang anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi saksi salah satu partai politik pada pemilu legislatif, 9 April lalu. Keduanya terancam diberhentikan, sehingga tidak bisa lagi melanjutkan tugas pada pilpres, 9 Juli mendatang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan hal itu terungkap dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang diajukan perserta pemilu di daerah ini. "Sesuai peraturan KPU, tentu kami akan mengevaluasi kedua penyelenggara pemilu ini yang nanti ada sanksinya, termasuk akan diberhentikan," kata Ridwan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, kemarin.

Namun, Ridwan tidak bersedia menyebutkan dari daerah mana kedua penyelenggara pemilu tingkat bawah ini, apalagi saksi dari parpol mana serta identitas mereka. Ridwan juga mengatakan, pihaknya tak memandang perbuatan mereka merugikan partai atau caleg tertentu atau tidak, namun perbuatan keduanya sudah melanggar karena dianggap tak netral.

Secara keseluruhan, kata Ridwan, mereka sudah menghadirkan alat bukti dan saksi yang kontra dengan permohonan, termasuk dari KIP kabupaten/kota. Sehingga, tambahnya, kini sidang yang dimohon sebagian besar parpol di Aceh hanya menunggu putusan hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva yang diperkirakan ditetapkan pada akhir Juni ini.

"Gugatan beberapa peserta pemilu di Aceh, ada yang dilanjutkan ke sidang panel dan ada yang tidak. Permintaan dalam permohonan macam-macam, ada yang meminta pemilu diulang seluruhnya, ada yang meminta pemilu diulang di sebagian tempat yang dianggapnya curang, serta ada yang meminta penghitungan ulang. Kita siap menjalankan apa pun putusan MK nanti," tegas Ridwan Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KIP Aceh, Fauziah ST JUGA menyampaikan persiapan pihaknya mereka menghadapi Pilpres, 9 Juli nanti. "Jadwalnya, besok (hari ini-red) sekitar pukul 14.00 WIB, KIP Aceh dan jajaran akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres dalam rapat pleno KIP Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Acara itu juga dihadiri perwakilan tim kampanye capres," ungkap Fauziah. Selain Ridwan dan Fauziah, konferensi pers ini juga dihadiri anggota KIP Aceh, Muhammad dan Hendra Fauzi.   

Seperti diketahui, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Aceh hasil pemutakhiran (DPSHP) pilpres 9 Juli 2014 sebanyak 3.344.687 orang, setelah ada penambahan 29.593 pemilih pemula. Sedangkan DPT ketika pemilu 9 April lalu, sebanyak 3.315.094. Penambahan pemilih pada pilpres nanti umumnya berasal dari pemilih pemula karena mereka sudah berusia 17 tahun lebih pada 9 April 2014, sehingga sudah bisa memilih.(sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Pelaksana Pemilu Jadi Saksi Parpol

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/dua-pelaksana-pemilu-jadi-saksi-parpol.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Pelaksana Pemilu Jadi Saksi Parpol

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Pelaksana Pemilu Jadi Saksi Parpol

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger