BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam mengatakan, fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ajaran yang Dikembangkan Ahmad Barmawi, Pimpinan Yayasan Al Mujahadah, di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan itu sudah tetap (final) dan jelas, serta menjadi suatu ketetapan yang berlaku.
"Fatwa tersebut tidak dikeluarkan oleh satu orang, tapi melibatkan 47 orang pengurus MPU kabupaten/kota se-Aceh. Dan sudah didahului dengan berbagai pertimbangan sesuai prosedur hukum," ujar Ghazali kepada Serambi, Kamis (29/5) di Banda Aceh, ketika dimintai tanggapannya mengenai pemberitaan Serambi edisi kemarin berjudul Barmawi Merampok untuk Lawan MPU.
Terkait perampokan yang dilakukan kelompok Barmawi di BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013 demi membiayai pengacara untuk melakukan perlawanan hukum terhadap MPU Aceh yang telah memfatwakan ajarannya sesat, Ghazali mengaku tak tahu kalau kelompok Barmawi sudah berbuat sejauh itu.
"Saya tidak tahu itu, kita hanya bertugas memberi fatwa hukum sesuai undang-undang. Setelah fatwa itu dikeluarkan, selanjutnya pemerintah yang melaksanakannya," kata Ghazali.
Sebelumnya, 28 Februari 2013, MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan terhadap ajaran yang dikembangkan Barmawi tersebut. Fatwa itu dikeluarkan MPU setelah dilakukan pembahasan bersama dalam Sidang Paripurna Ulama I Tahun 2013.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy menjelaskan bahwa ajaran Barmawi dibahas berdasarkan surat dari MPU Aceh Selatan. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan bermuara pada paripurna ulama. Syarat yang ditentukan dalam tata tertib juga sudah dilakukan.
Terkait mengapa pembahasan ajaran Barmawi diutamakan, karena hal itu merupakan usulan dari MPU Aceh Selatan dan mendesak untuk dibahas. Menurut Abu Daud Zamzamy, pihaknya juga sudah mengundang Barmawi, tapi yang bersangkutan tak bersedia datang.
Selain fatwa, MPU juga menyampaikan tausiah yang intinya meminta pemerintah mencabut izin operasional Yayasan Al-Mujahadah Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, dan menutup pengajian dan penyebaran pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang dikembangkan Ahmad Barmawi dan seumpamanya serta mengawasi perkembangannya.
MPU meminta pemerintah menertibkan setiap aktivitas LSM dan pengajian agama yang berkedok pengobatan alternatif, aktivitas bela diri, dan lainnya, menertibkan aktivitas pengajian dan membentuk tim verifikasi bahan/kitab/buku kajian keagamaan bidang fikih, tauhid, akhlak, dan tasawuf yang muktabarah.
MPU juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti ajaran Ahmad Barmawi dan sejenisnya. Orang tua juga diimbau untuk tidak mengantarkan anaknya ke lembaga pendidikan yang mengajarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Islam seperti ajaran Ahmad Barmawi dan sejenisnya.
Selain itu, MPU minta kepada Ahmad Barmawi dan pengikutnya bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar. Apabila tausiah ini tidak dilaksanakan oleh pihak berwenang, maka MPU Aceh tidak bertanggung jawab terhadap timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara Barmawi mengatakan tak terima fatwa MPU Aceh tersebut yang menyatakan ilmu yang diajarkan di dayah yang dipimpinnya sesat. Barmawi juga menganggap sebagai fitnah klaim yang menyebutkan diri (dan ajarannya) tak pernah shalat berjamaah, shalat Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat saja. "Begitu juga isu bersemedi di kubangan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya, itu juga bohong," kata Barmawi.
Ia nilai, semua itu benar-benar fitnah dan mendiskreditkan dirinya. "Kami sama seperti dayah lain, yaitu mengajarkan kitab dan akhlak. Kalau yang kami ajarkan dinilai menyimpang, semestinya MPU Aceh memberitahu dan menasihati. Kalau kami melawan, silakan diproses. Bukan langsung mengeluarkan fatwa seperti ini, tak cocok orang tua (MPU) seperti itu," demikian tangkisan Barmawi. (una)
Anda sedang membaca artikel tentang
MPU Aceh: Fatwa terhadap Barmawi Itu Sudah Tetap
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/mpu-aceh-fatwa-terhadap-barmawi-itu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPU Aceh: Fatwa terhadap Barmawi Itu Sudah Tetap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPU Aceh: Fatwa terhadap Barmawi Itu Sudah Tetap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar