* Tunggu Perbaikan KIP Aceh
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK KPU Nomor 713/KPTS/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 tentang pengangkatan Firdaus dan kawan-kawan (dkk) sebagai anggota KIP Nagan Raya dan SK KPU tentang pengangkatan Ismail SAg dkk sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Kepastian banding tersebut disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjawab Serambi di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/5).
"KPU banding. Itu sudah diputuskan untuk banding," tukas Husni Kamil seusai shalat Jumat di Masjid At-Taqwa yang berada dalam kompleks Sekretariat KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusannya membatalkan SK KPU yang berisi pengangkatan Ismail SAg dkk sebagai Komisioner KIP Aceh Timur dan mewajibkan KPU menerbitkan kembali SK KPU tentang anggota KIP terpilih atas nama Iskandar A Gani dkk.
Dalam putusannya yang lain, pada 22 April 2014, PTUN Jakarta juga membatalkan SK KPU Nomor 713/KPTS/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 tentang pengangkatan Firdaus dkk sebagai Komisioner KIP Nagan Raya periode 2013-2018. Firdaus dilantik oleh Bupati Nagan Raya pada 20 Maret 2014 silam.
Selain banding terhadap putusan PTUN tentang pengangkatan Ismail dkk di KIP Aceh Timur dan Firdaus dkk di KIP Nagan Raya, KPU juga telah mendaftarkan memori banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan SK KPU Nomor 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah periode 2013-2018.
Tunggu perbaikan
Menjawab pertanyaan tentang rapat pleno ulang KPU untuk Provinsi Aceh, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya masih menunggu perbaikan yang dilakukan KIP Aceh. Ia mengatakan perbaikan dilakukan terkait dengan hasil rekomendasi Bawaslu Aceh seperti disampaikan dalam pleno KPU sebelumnya.
"Aceh dilaporkan masih ada beberapa masalah dan kita minta diakukan perbaikan sesuai putusan pleno sebelumnya," kata Husni.
Terdapat 13 kabupaten/kota di Aceh yang hasil rekapitulasi suara pemilih untuk DPR-nya dinyatakan bermasalah, yaitu kekeliruan mengisi daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya bisa menerima hasil pelaksanaan pemilu di Aceh dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangannya. "Kita bersyukur bahwa pelaksanaan pemilu di Aceh berjalan baik, meski sebelum pemilu sempat terjadi bebagai peristiwa kekerasan," kata Ferry yang ditemui Serambi sesaat sebelum memasuki ruang rapat pleno KPU.
Belum bersikap
Sementara itu, KIP Nagan Raya hingga Jumat (2/5) kemarin belum berani bersikap terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK KPU RI Nomor 713/KPTS/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 itu.
Konsekuensi dari putusan PTUN itu, pengangkatan Firdaus dkk selaku Komisioner KIP Nagan Raya periode 2013-2018 dibatalkan meski mereka sudah dilantik Bupati Nagan Raya pada 20 Februari 2014.
"Karena belum ada salinan putusannya yang diterima oleh KIP Nagan Raya, maka kami selaku pelaksana tugas administrasi belum bisa bersikap dan mengambil keputusan terhadap masalah ini," kata Sekretaris KIP Nagan Raya, Abdul Karim SP menjawab Serambi di Suka Makmue kemarin.
Pihaknya mengaku baru mengetahui informasi pembatalan SK Komisioner KIP Nagan Raya oleh PTUN Jakarta itu setelah diberitakan media massa. Bahkan hingga kemarin seluruh komisioner di lembaga itu masih terus menjalankan tugas sebagaimana biasanya. (fik/edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Nyatakan Banding soal KIP Aceh Timur dan Nagan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/kpu-nyatakan-banding-soal-kip-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Nyatakan Banding soal KIP Aceh Timur dan Nagan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Nyatakan Banding soal KIP Aceh Timur dan Nagan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar