Harus Diteken Bawaslu dan Saksi

Written By Unknown on Jumat, 02 Mei 2014 | 16.24

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Asqalani MH yang dihubungi Serambi sekitar pukul 20.50 WIB tadi malam mengatakan belum mendapat konfirmasi apa pun terkait data dari 13 kabupaten/kota se-Aceh yang bermasalah tersebut.

"Sejak Rabu malam hingga sekarang (malam tadi-red) kita masih menunggu hasil pencermatan KIP Aceh," ujar Asqalani.

Terkait perubahan berita acara ke-13 kabupaten/kota tersebut, Asqalani menilai bahwa hal itu harus dilakukan di depan Bawaslu dan juga para saksi partai politik. "Perubahan berita acara ini harus ditandatangani oleh Bawaslu dan para saksi parpol. Kalau tidak, maka ini akan berpotensi lagi terjadi konflik dan legalitasnya tidak bisa dipertangungjawabkan," demikian Asqalani. (sr)   


Anda sedang membaca artikel tentang

Harus Diteken Bawaslu dan Saksi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/harus-diteken-bawaslu-dan-saksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Harus Diteken Bawaslu dan Saksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Harus Diteken Bawaslu dan Saksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger