BPJS: Pelayanan Pasien JKN dan JKRA Sama

Written By Unknown on Jumat, 30 Mei 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Pelayanan berobat gratis yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kepada pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) sama atau tak ada perbedaan.

"Pemerintah Aceh telah menanggung pembayaran uang premi asuransi kesehatan pasien JKRA kepada BPJS Kesehatan, yang nilainya sama  dengan pasien JKN," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Banda Aceh, Zulpaddin kepada Serambi, Rabu (28/5).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan harian ini edisi 19 Mei 2014 di hal 11, dengan judul " Rumah Sakit Adam Malik Hanya Menanggung Infus Pasien JKA ." Menurut Zulpaddin, dalam berita itu menyebutkan Ny Yusnaini, ibunda Taufan Diantara Putra (22th) penderita lumpuh layu, yang pada Rabu (14/5) lalu, di rujuk ke Rumah Sakit Adam Malik di Medan, merasa kebingungan, karena pihak rumah sakit hanya menanggung biaya dokter, inap, dan infus, selebihnya ditanggung oleh ibu pasien. Sedangkan obat harus dibeli sendiri, yang nilainya menurut orang tua pasien, sudah mencapai Rp 3 juta.

Atas informasi itu, kata Zulpaddin, pihaknya telah menurunkan tim penanganan pengaduan peserta BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Adam Malik di Medan dan bertemu kedua orang tua Taufan Diantara Putra.

Dalam pertemuan tim dengan orang tua pasien lumpuh itu tidak ditemukan adanya pembelian obat senilai Rp 3 juta. Obat yang dibeli cuma Rp 17.000. Obat itu dibeli, karena resep obat yang dibeli itu tidak masuk dalam daftar formalorium obat nasional yang ditanggung untuk pasien JKN, JKA/JKRA.

Pihak BPJS Kesehatan telah meminta pihak manajemen RS Adam Malik Medan, untuk mengusut pembuatan resep obat untuk pasien atas nama Zulfan, di luar daftar formalorium obat nasional untuk pasien JKA/JKRA.

Kedua orang tua pasien Taufan juga telah membuat surat pernyataan kepada pihak BPJS Kesehatan dan RS Adam Malik di Medan tertanggal 20 Mei 2014, yang isinya mengaku tidak pernah memberikan penjelasan wartawan mengenai dirinya telah membeli obat mencapai Rp 3 juta.

Kedua orang tua Taupan juga mengatakan dalam surat pernyataannya, tidak berniat membawa pulang anaknya ke rumah dan sampai kini, masih di rawat di rumah Sakit Adam Malik di Medan.

Seperti diberitakan sebelum Ny Yusnaini, ibunda Taufan Diantara Putra (22), penderita lumpuh layu, yang sejak Rabu (14/5) lalu dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik, Medan, bingung. Sebab, rumah sakit tersebut hanya menanggung biaya dokter, inap dan infus untuk pasien Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tersebut. Sedagkan obat harus beli sendiri yang mencapai Rp 3 juta lebih.

"Kami tak tahu harus berbuat apa, karena sekarang uang yang kami pegang hanya tersisa Rp 500 ribu, untuk makan saja kami beli mi instan. Mungkin kami harus membawa pulang kembali Taufan ke Langsa," kata Yusnaini lagi saat itu.(her)

Sementara itu, Ny Yusnaini yang dikonfirmasi Serambi tadi malam via telepon mengaku anaknya masih dirawat di RS Adam Malik Medan. Ketika Serambi menanyakan apakah ibu pernah mengatakan pada wartawan bahwa telah menghabiskan uang Rp 3 juta untuk beli obat untuk Taufan? Ny Yusnaini menagakuinya. Demikian juga ketika ditanyakan ibu juga pernah menyatakan akan membawa pulang Taufan karena ketiadaan dana, juga diakuinya.

Malah, kepada Serambi tadi malam juga menegaskan lagi akan membawa pulang anaknya itu, karena sudah tidak ada lagi uang untuk kebutuhan hidup di Medan. Meskipun semua pernyataannya yang dimuat di surat kabar pada edisi 19 Mei 2014 lalu itu diakuinya, tapi ketika Serambi menanyakan kenapa juga dia membuat surat bantahan untuk BPJS dan RS Adam Malik, Yusnaini menjawab dengan singkat " Sudahlah tak usah diperumit lagi, kini anak kami sudah dilayni dengan baik sekali."pungkas Yusnaini.(zb)


Anda sedang membaca artikel tentang

BPJS: Pelayanan Pasien JKN dan JKRA Sama

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/bpjs-pelayanan-pasien-jkn-dan-jkra-sama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPJS: Pelayanan Pasien JKN dan JKRA Sama

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPJS: Pelayanan Pasien JKN dan JKRA Sama

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger