Polisi Tangkap Enam Pelanggar Pemilu di Banda Aceh

Written By Unknown on Rabu, 09 April 2014 | 16.25

Laporan: Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aparat kepolisan menangkap enam orang pelanggar pemilu di dua tempat berbeda di Banda Aceh, Rabu (09/04/2014). Lima pelanggar ditangkap di tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Sementara seorang warga lainnya ditangkap di Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Informasi diperoleh Serambinews.com, lima orang yang ditangkap di TPS 8 Gampong Laksana, berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Kelima pelanggar tersebut membawa undangan bukan atas nama dirinya. Sedangkan warga yang ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Lamteumen Timur, kedapatan akan membagi-bagikan undangan memilih kepada para warga yang tidak tercatat sebagai pemilih di TPS Lamteumen Timur.

Keenam pelanggar tersebut masih dimintai keterangan di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Tangkap Enam Pelanggar Pemilu di Banda Aceh

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/polisi-tangkap-enam-pelanggar-pemilu-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Tangkap Enam Pelanggar Pemilu di Banda Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Tangkap Enam Pelanggar Pemilu di Banda Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger