BANDA ACEH - Petugas Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar diduga melepas seorang napi kasus peredaran sabu-sabu, M Zaini (40) dan seorang tahanan titipan majelis hakim atas perkara sabu, Sofyan A Jalil (32), dari rutan setempat, Minggu (20/4) malam. Hingga kemarin napi dan tahanan itu masih diburu.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, karena Sofyan gagal disidangkan kemarin karena sudah kabur. Kepala Rutan Banda Aceh, Fahyudi SH ketika dikonfirmasi pukul 15.00 WIB membenarkan informasi ini, bahkan menurutnya ia sedang di Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melapor kejadian itu.
"M Zaini adalah napi kasus sabu-sabu yang beralamat di Jalan Al-Ikhlas Gampong Peulanggahan, Banda Aceh. Ia divonis empat tahun penjara dan masih ada sisa hukuman kira-kira tiga tahun lebih. Sedangkan Sofyan tahanan kasus sabu titipan majelis hakim karena ia masih menjalani proses sidang. Ia beralamat di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya," jawab Fahyudi.
Fahyudi mengakui informasi awal diterimanya bahwa M Zaini dan Sofyan ini diduga dilepas oleh regu jaga pada Minggu (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun ia mengaku belum mendapat info detail karena ke-9 orang dalam regu jaga malam tersebut, ditambah petugas regu jaga lainnya, serta staf rutan itu sudah ditugaskan sejak kemarin pagi mencari kedua orang itu.
"Ada 15 orang sudah saya tugaskan mencari napi dan tahanan itu, di samping kami sudah melapor ke polisi. Besok (hari ini-red) petugas jaga pada malam itu akan kami periksa. Jika tak memungkinkan dilakukan tim Rutan, maka akan diperiksa tim Kanwil Kemenkumham Aceh," jelasnya.
Menurut Fahyudi, selain bisa dikenakan sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat, jabatan, gaji berkala, mutasi, bahkan dipecat, perbuatan melepas tahanan atau napi juga terancam pidana melanggar Pasal 426 KUHP. Ancaman maksimal di bawah lima tahun.
Informasi lain diperoleh Serambi, M Zaini sebelum menjalani hukuman di Rutan Banda Aceh, ia sudah pernah dihukum di Rutan Jantho, Aceh Besar atas kasus serupa (residivis). Kaburnya napi kasus peredaran sabu-sabu karena diduga dilepas petugas bukan hal baru di Aceh. Pada 22 April 2013, seorang napi bos sabu-sabu Safari (38) yang dihukum di LP Banda Aceh juga kabur karena tak dikawal lagi dua petugas LP tersebut saat ia diizinkan ke luar dengan alasan menghadiri pembagian harta warisan orang tuanya di Aceh Timur.
Dua petugas LP itu kini selain sudah dihukum disiplin, juga telah divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim PT Banda Aceh, namun jaksa belum mengeksekusi keduanya karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran mereka masih berkemungkinan mengajukan kasasi ke MA.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Petugas Rutan Kajhu Diduga Lepaskan Napi dan Tahanan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/petugas-rutan-kajhu-diduga-lepaskan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Petugas Rutan Kajhu Diduga Lepaskan Napi dan Tahanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Petugas Rutan Kajhu Diduga Lepaskan Napi dan Tahanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar