KY Pantau 10 Hakim di Aceh

Written By Unknown on Kamis, 03 April 2014 | 16.24

* Diduga Melanggar Kode Etik

BANDA ACEH - Komisi Yudisial (KY) memantau 10 hakim Pengadilan Negeri (PN) di Aceh. Para hakim ini diduga melanggar kode etik atau prilaku dalam bertugas sesuai dilaporkan jejaring KY di Aceh, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh dan Unsyiah, Banda Aceh.

Anggota KY, Jaja Ahmad Jayus, menyampaikan hal ini ketika menjawab wartawan seusai mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, DR Nurdiman MH di PT Banda Aceh, Rabu (2/4). Kedatangannya dan rombongan ke Aceh untuk memantau hakim di daerah ini.

"Ya dari sekitar 209 hakim di Aceh, ada sekitar lima persen di antaranya dalam pantauan saya," kata Jaja Ahmad.

Menurutnya, hakim yang dipantau itu diduga melanggar kode etik dan prilaku, baik terhadap perkara pidana maupun perdata, misalnya karena dugaan menerima suap dari para pihak berperkara.

Meski KY tak bisa mencampuri vonis yang telah diputuskan majelis hakim, kata Jaja, KY bisa mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pemecatan kepada hakim penerima suap.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan wartawan bahwa kedatangan tim KY ke Aceh untuk memantau hakim PN Meulaboh yang sedang menangani perkara pidana diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Kallista Alam (KA) atas pembakaran lahan sekitar 1.000 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya.

Pasalnya, hakim menangani perkara ini disebut-sebut berhubungan dekat dengan pihak PT KA. Namun ketika hal ini ditanyakan ke Jaja, yang bersangkutan tak bersedia menjawabnya.

"Kami tak bisa memberitahukan terhadap hakim atau perkara yang sedang dipantau. Tetapi yang jelas kami memantau hakim di jajaran PT Banda Aceh, ya termasuk kemarin ke PN Meulaboh dan tadi (kemarin) ke PN Banda Aceh," jawab Jaja didampingi Wakil Ketua PT Banda Aceh, Nurdiman dan Humas PT Banda Aceh, Adi Dachrowi MH.

Siang kemarin, Ketua PN Meulaboh, Rahmawati SH terlihat di Kantor PT Banda Aceh, namun ketika ditanyakan, apakah kehadirannya di PT Banda Aceh memenuhi panggilan KY terkait persoalan di PN dipimpinnya, Rahmawati tak bersedia menjawabnya. "Segala informasi melalui humas saja," jawabnya singkat.

Informasi diterima wartawan dari aktivis lingkungan, saat ini majelis hakim PN Meulaboh sedang menangani kasus besar, yaitu persoalan pembakaran lahan perkebunan oleh PT Kallista Alam (KA) yang dipersoalkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menurut sumber itu, hakim yang menangani perkara ini terlalu dekat dengan pihak KA, sehingga disebut-sebut ada pihak yang melapor hal ini ke KY.

Masih menurut sumber ini, selain soal pembakaran lahan, saat ini majelis hakim PN Meulaboh juga sedang menangani kasus pembukaan lahan sawit tanpa izin oleh PT KA di lahan sama yang dilapor pihak Polda Aceh.

Adapun gugatan perdata Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Gubernur karena semasa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengeluarkan izin perkebunan sawit kepada PT KA di Rawa Tripa, Nagan Raya seluas 1.605 hektare.

Sudah lama Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mencabut izin itu, sesuai putusan banding PTTUN Medan. Namun, sepertinya hingga kini pihak PT KA masih tetap menguasai lahan yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tersebut.(sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

KY Pantau 10 Hakim di Aceh

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/ky-pantau-10-hakim-di-aceh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY Pantau 10 Hakim di Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY Pantau 10 Hakim di Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger