SINABANG - Sembilan partai politik (parpol) di Kabupaten Simeulue yang sudah menyatakan sikap menolak hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di daerah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Parpol yang menolak hasil Pileg 2014 di Simeulue adalah PKB, PDA, PNA, PPP, PA, Hanura, Golkar, PDIP, dan PBB. Dalam suratnya Nomor Ist/KPP-SML/IV/2014, pada poin dua disebutkan, koalisi parpol secara bersama-sama menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pileg 2014 pada 9 April 2014 penuh dengan pelanggaran dan kecurangan.
Selanjutnya pada poin tiga disebutkan, koalisi sembilan parpol di Simeulue menyatakan tidak menerima hasil pemilu dan menuntut diadakannya pemilu ulang. Kemudian segala bentuk temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Simeulue dirangkum dalam berita acara yang juga dikirimkan ke MK.
"Hari ini kami kirim (laporan pengaduan) ke Jakarta, kalau tidak ada halangan Senin sudah ada di MK," kata Ilhamuddin selaku Juru Bicara Koalisi didampingi Ikhsan Musri dan Tgk Riswan kepada Serambi, Minggu (27/4).
Adapun yang tertuang dalam berita acara koalisi parpol yang dilampirkan untuk dikirimkan ke MK, antara lain mengungkapkan hampir 80 persen TPS di Kabupaten Simeulue memulai tahapan pemungutan suara rata-rata pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Dengan waktu yang demikian banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Juga dibeberkan, rata-rata setelah dilaksanakannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, kotak suara dibawa ke PPS untuk diserahkan ke PPK akan tetapi keberadaan kotak suara tersebut bisa 3-4 hari bahkan ada yang sampai lima hari.
Temuan lain yang disampaikan ke MK adalah, pada saat rekapitulasi penghitungan suara di PPS banyak saksi parpol tidak diundang oleh PPS. Hal itu hampir 80 persen terjadi di setiap PPS di Simeulue, sehingga para saksi atau parpol tidak menerima form C1 dan DA-1 dalam bentuk asli.
Pada poin lain laporan itu disebutkan, PPK Teupah Tengah mendapat tekanan dari KIP Kabupaten Simeulue agar mengikuti data yang telah ada di KIP bukan mengikuti data hasil rekapitulasi PPK yang telah dilaksanakan dan diikuti oleh saksi-saksi partai politik.
Sedangkan pada poin enam dan delapan disebutkan, terjadinya selisih penghitungan antara rekapitulasi PPK model DA-1 dengan hasil rekapitulasi KIP Simeulue dalam bentuk soft copy dan banyak temuan form model C1 yang telah dicoret dan di-tip-x di beberapa TPS di Kecamatan Alafan, sehingga parpol meragukan kebenaran form tersebut.(c48)
Anda sedang membaca artikel tentang
Koalisi Parpol di Simeulue MK-kan Pelanggaran Pemilu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/koalisi-parpol-di-simeulue-mk-kan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Koalisi Parpol di Simeulue MK-kan Pelanggaran Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Koalisi Parpol di Simeulue MK-kan Pelanggaran Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar