Laporan: Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Eksekusi terpidana korupsi Rahudman Harahap yang sudah dinon-aktifkan sebagai Wali Kota Medan, Selasa (15/4/2014), dilakukan jaksa.
Jaksa gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut hadir dengan kawalan ketat puluhan Brimob bersenjata, di sebuah rumah di Jalan Seiserayu 56, Kecamatan Medan Baru. Rumah itu diketahui milik anak Rahudman, Dedi Harahap.
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung terkait korupsi dana TPAPD sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, PN Medan menjatuh vonis bebas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Jemput Wali Kota Non Aktif Medan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/jaksa-jemput-wali-kota-non-aktif-medan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Jemput Wali Kota Non Aktif Medan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Jemput Wali Kota Non Aktif Medan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar