Gubernur Warning Bupati/Wali Kota

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | 16.25

* Agar Hati-hati Gunakan Dana Otsus

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengingatkan bupati dan wali kota di Aceh serta Kepala Satuan Kerja Pemerintah (SKPA) untuk lebih hati-hati menggunakan dana otsus dan tambahan bagi hasil minyak dan gas (migas). "Sebab, dana itu kita terima tidak terus menerus, melainkan berjangka dan ada batas waktunya," ujar Gubernur dalam pidatonya pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Aceh 2015 di Gedung Utama DPRA, Senin (14/4).

Menurutnya, dana tambahan bagi hasil migas diterima selama Aceh masih memproduksi sumber daya hidrokarbon (minyak dan gas bumi). "Sedangkan dana otsus sampai tahun 2027," katanya. Karena itu, menurut Zaini, dana migas dan otsus harus digunakan untuk program dan kegiatan yang produktif yang dapat menurunkan jumlah penduduk miskin.

Gubernur juga berharap, dalam penyusunan program pembangunan 2015, untuk penggunaan dana migas pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempedomani Qanun Nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus dan Pergub Nomor 79 tahun 2013. Sedangkan untuk penggunaan dana otsus, harus mempedomani juknis serta kriteria yang diatur dalam surat ederan gubernur. Program yang diusul, memiliki dampak yang signifikan, penting, mendesak dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs Hamdani MM MSi AK CA mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan Mendagri terhadap pelaksanaan rencana pembangunan dan anggaran di 32 provinsi, 17,07 program dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tidak berdasarkan program yang ditetapkan dalam qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu, 25,03 persen program yang disusun dalam PPAS tidak berlandaskan program yang telah ditetapkan dalam qanun RPJMD. Kemudian, sebesar 14,70 persen program yang ditetapkan dalam qanun tentang RPJMD tidak direalisasikan dalam Perda tentang APBD/APBA/APBK.

Turut memberikan sambutan Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan, Dr Ir Edi Efendi Tedjayakusuma yang membacakan pidato Kepala Bappenas. Sementara Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS mengatakan, tujuan Musrenbang Aceh 2015 untuk memperoleh masukan guna penyempurnaan rencana awal RKPA dan RAPBN tahun 2015 yang memuat program prioritas pembangunan Aceh sesuai dengan RPJMA 2012-2017.

Pada Musrenbang itu, Gubernur memberikan Anugerah Perencanaan Professor A Majid Ibrahim kepada empat Kabupaten/Kota yang perencanaan usulan pembangunannya dinilai selaras antara RKPD, KUA-PPAS, RAPBK, dengan RPJMD-nya. Terbaik I diraih Aceh Barat, disusul Banda Aceh dan Aceh Utara sebagai juara kedua dan ketiga pada even tersebut. Sedangkan Sabang juga mendapat juara harapan I.(her)                 


Anda sedang membaca artikel tentang

Gubernur Warning Bupati/Wali Kota

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/gubernur-warning-bupatiwali-kota.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gubernur Warning Bupati/Wali Kota

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gubernur Warning Bupati/Wali Kota

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger