Tim Gakkumdu: Kasus PA Lapor Caleg PNA Cukup Unsur

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 16.25

LHOKSEUMAWE - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Aceh Utara menyimpulkan kasus yang dilaporkan Partai Aceh (PA) terhadap Muntasir calon legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) Daerah Pemilihan III bersama dua tim suksesnya, memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke polisi.

Hal itu disimpulkan dalam rapat Gakkumdu, Senin (10/3) sore, di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Aceh Utara di Lhoksukon. Rapat dihadiri Dahnir SH (Kasi Pidana Umum), Antoni, Fahmi dari Kejari Lhoksukon, Aiptu Dapot Situmorang, dari Polres Aceh Utara. Lalu Ketua Panwaslu setempat Ismunazar dan Yusriadi, Divisi Penangan Pelanggaran dan tindaklanjut.

Untuk diketahui, pada 5 Maret, Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Syamtalira Aron, Aceh Utara Ilyas melapokan Muntasir ke Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat bersama dua timsesnya Hasbuh dan Ilyas, karena diduga menurunkan bendera PA di kawasan Mancrang, Kanot dan Meucat Kecamatan Syamtalira Aron.

"Karena sudah memenuhi unsur kasus tersebut, panwaslu besok (hari ini-red), akan melimpahkan kasus tersebut ke Penyidik Polres Aceh Utara untuk ditindaklanjuti, dan kami juga akan mendatangkan dua saksi dalam kasus itu," ujar Divisi Penangan Pelanggaran dan tindaklanjut Yusriadi kepada Serambi sore kemarin.

Disebutkan, panwaslu sudah memanggil caleg tersebut bersama dua timsesnya untuk hadir ke panwaslu guna dimintai keterangan atas laporan tersebut sesuai ketentuan. Namun, dua kali panggilan tersebut tak dipenuhi ketiga terlapor. "Pun demikian berdasarkan rapat berkas itu cukup unsur. Karena ada terlapor, kemudian pelapor, serta barang bukti dan saksi," kata Yusriadi.

Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan menyebutkan, jika memang kasus itu memenuhi unsur, pihaknya akan menghormati proses hukum nantinya. Namun, pihaknya berharap jika kasus-kasus yang dilaporkan PA dinyatakan memenuhi unsur, kasus yang dilaporkan PNA juga harus demikian.

"Gakkumdu harus berlaku adil, jangan hanya kasus yang dilaporkan PA saja yang diputuskan memenuhi unsur. Sebab kita sebelumya pernah melaporkan kasus hampir serupa ke Panwaslu, tapi sampai sekarang belum ada proses, dan kami belum menerima surat hasil rapat Gakkumdu," pungkas Sofyan.(jf)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tim Gakkumdu: Kasus PA Lapor Caleg PNA Cukup Unsur

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/tim-gakkumdu-kasus-pa-lapor-caleg-pna.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tim Gakkumdu: Kasus PA Lapor Caleg PNA Cukup Unsur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tim Gakkumdu: Kasus PA Lapor Caleg PNA Cukup Unsur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger