Lima Parpol belum Lapor Juru Kampanye

Written By Unknown on Rabu, 05 Maret 2014 | 16.25

* Kemendagri: Pejabat yang Jadi Jurkam Perlu Izin

BANDA ACEH - Sebanyak lima partai politik peserta pemilu di Aceh belum melaporkan nama juru kampanyenya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai tingkatan. Kelima partai itu adalah NasDem, Gerindra, Hanura, PBB, dan PKPI. Sementara untuk calon DPD, baru delapan orang yang sudah melaporkan juru kampanyenya.

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2012, peserta pemilu baik partai politk maupun calon DPD wajib melaporkan juru kampanye yang akan menjadi koordinator dan penanggung jawab pelaksanaan pada saat kampanye terbuka dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

"Apabila peserta pemilu tidak melaporkan juru kampanyenya, maka kampanye yang dilakukan dapat dibubarkan oleh polisi," kata Pokja Kampanye KIP Aceh Hendra Fauzi, kepada Serambi, Selasa (4/3).

Ia mengatakan, KIP Aceh masih akan menerima laporan nama juru kampanye dari peserta pemilu sampai batas akhir seminggu sebelum pelaksanaan kampanye terbuka yaitu 1 April 2014.

"Pelaporan nama juru kampanye ini juga mengikuti format dari KPU pusat. Ada beberapa peserta pemilu yang menyerahkan nama juru kampanyenya tidak sesuai format, kita minta kembali untuk menyesuaikannya. Prinsipnya mereka sudah melapor nama juru kampanyenya," jelasnya.

Ia menjelaskan juru kampanye resmi yang ditunjuk oleh pserta pmilu dibuktikan dengan SK. "Pelaporan juru kampanye ini juga dikirimkan ke Bawaslu Aceh dan Polda. Ini agar Bawaslu Aceh dan Polda memiliki data ketika mengecek ke lapangan," pungkas Hendra.

Sehari sebelumnya, Dirjenkesbangpol Linmas Kemendagri, Tanri Bali mengingatkan para pejabat daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota),  yang ingin berkampanye untuk partainya harus meminta izin terlebih dahulu dari  atasannya.

"Kalau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota, harus mendapat izin dari Gubernur dan sebelum berkampanye minimal, 4 hari harus sudah diusulkan permohonannya kepada gubernur. Sedangkan Gubernur, harus mendapat izin dari Kemendagri," kata Tanri Bali, pada acara Rakorpimda Pemilu 2014 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (3/3).

Penjelasan Dirjenkesbangpol Linmas Kemendagri, Tanri Bali tentang prosedur izin bagi pejabat daerah yang ingin berkampanye, mendapat tanggapan serius dari para bupati/wali kota yang hadir dalam acara Rakorpimda Pemilu 2014, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (3/3).

Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin berharap Pemerintah Aceh memperlancar pengurusan izin kampanye bagi para bupati/wakil bupati. "Kami harapkan penerbitan permohonan izin kampanyenya, tidak terlambat diterbitkan Pemerintah Aceh," ujar Nasaruddin.

Sebagai kader dan pengurus partai politik yang menjadi bupati, kata Nasaruddin, pada masa kampanye pemilu legislatif nanti, ia akan ikut kampanye terbuka. "Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh tidak mempersulit permohonan izin ini. Jika kami nanti telah mengusulkan izin kampanye sebelum 4 hari dilaksanakan kampanye, tapi tidak diterbitkan, maka jangan salahkan kami jika tetap harus ikut  berkampanye. Ini pengalaman yang telah terjadi pada pemilu sebelumnya," ungkap Nasaruddin.

Selain masalah izin kampanye bagi pejabat, dalam pertemuan Rakorpimda Pemilu 2014, masalah dana hibah APBK dan APBA untuk pelaksanaan pemilu legislatif 2014, juga menjadi pertanyaan bagi para bupati kepada Dirjen Kebangpol Linmas Kemendagri Tanri Bali. Pertanyaan serupa juga dilontarkan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. Pihaknya masih banyak butuh anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu damai di Aceh.

Menanggapi ini, Dirjen Kesbangpol Linmas, Tanri Bali mengatakan, bantuan anggaran hibah dari sumber APBD/APBA/APBK untuk KPU/KIP, dibolehkan asal penggunaannya memenuhi lima persyaratan yang telah ditentukan dalam aturannya. Diantaranya, untuk biaya tambahan tarnsportasi distribusi logistik pemilu, ke daerah terpencil, kepulauan, dan lainnya.

Terkait dengan izin kampanye para pejabat daerah, Sekda Aceh, Dermawan mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses pemberian izin kampanye bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang mengusulkan permohonan untuk berkampanye. "Izin kampanye akan kita keluarkan secepatnya, asal usulannya disampaikan 4 hari, sebelum masuk jadual yang bersangkutan akan berkampanye," ujarnya.

Sementara terkait dana hibah untuk KIP yang belum dicairkan Pemerintah Aceh,  Sekda Dermawan mengatakan,  pihaknya harus mempelajari kembali usulan pencairan dana hibah yang diusulkan KIP Aceh, apakah sudah memenuhi ketentuan yang diatur Permendagri atau belum. Sebelum dana itu dicairkan, usulan program dan kegiatannya, harus diteliti kembali, agar setelah pencairan tidak menjadi temuan BPK tahun depan.

Acara Rakorpimda Pemilu 2014 ini, dibuka dan ditutup oleh Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, dihadiri Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haitar. Beliau, juga memberikan kata sambutan.

Kemudian hadir, Pangdam, Kapolda, Kajati, Dirjen Kesbangpol Linmas, Ketua DPRA, Ketua KIP, menjadi narasumber dalam acara ini. Sedangkan Bawaslu dan para bupati/wakil dan wali kota/wakil, Danrem, Dandim, Kapolres dan intansi vertikal lainnya, hadir sebagai peserta.(sr/her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Lima Parpol belum Lapor Juru Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/lima-parpol-belum-lapor-juru-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lima Parpol belum Lapor Juru Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lima Parpol belum Lapor Juru Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger