KIP Singkil Coret Seorang Caleg PA

Written By Unknown on Kamis, 27 Maret 2014 | 16.25

* Tak Mundur dari Imum Mukim

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mencoret Zainal Abidin Tumangger dari daftar caleg DPRK setempat Dapil III nomor urut satu dari Partai Aceh (PA). Penyebabnya, yang bersangkutan tak mengisi surat pengunduran diri dari Imum Mukim Biskang, Kecamatan Danau Paris, Singkil.

Informasi pembatalan caleg PA itu diperoleh Serambi dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Singkil, Adnan Beuransah yang protes terhadap hal ini melalui wartawan di Banda Aceh, Selasa (25/3) sore.

"KIP Singkil mengeluarkan keputusan yang diteken Ketua KIP setempat, Yarwin Adi Dharma, 20 Maret 2014 untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu setempat. Rekomendasi Panwaslu itu tercantum dalam berita acara rapat pleno mereka, 2 Maret 2014 yang diteken Ketua Baihaqi, Anggota Salman, dan Zainuddin," kata Adnan sambil memperlihatkan surat Panwaslu dan KIP Singkil itu.

Dalam dokumen Panwaslu Singkil itu, disebutkan dugaan pelanggaran administrasi karena tak terpenuhinya persyaratan pencalonan Zainal yang dilapor anggota Panwaslu setempat, Salman. Menindaklanjuti laporan itu, Panwaslu Singkil mengumpulkan bukti-bukti sehingga diperoleh sejumlah fakta hukum, antara lain Zainal berakhir masa jabatan sebagai Imum Mukim, 7 Maret 2015.

Dalam salinan daftar riwayat hidup (BB-11), 15 April 2013, Zainal juga mencantumkan riwayat pekerjaannya sebagai Imum Mukim Biskang. Ia juga mengaku masih menerima honor sebagai Imum Mukim sampai Desember 2013. Zainal berasumsi jabatan itu tak termasuk dalam UU Pemilu, sehingga tak mengisi BB-7 tentang pengunduran diri itu saat ia mendaftar sebagai caleg ke KIP Singkil.

Masih dalam surat Panwaslu Singkil, sesuai keterangan Kabag Pemerintahan Setdakab setempat, Azwir SH mengakui Zainal masih aktif sebagai Imum Mukim dan tak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Azwir juga mengakui honor Imum Mukim dari APBK Singkil. Atas berbagai kajian dan temuan tersebut, Panwaslu Singkil merekomendasikan KIP setempat mencoret nama Zainal dari caleg Partai Aceh.

Adnan Beuransah mengatakan rekomendasi Panwaslu Singkil tak sah dan seharusnya diabaikan KIP. Pasalnya, Panwaslu Singkil sendiri cacat hukum karena dibentuk Bawaslu Aceh, bukan DPRK setempat sesuai UUPA yang juga dikuatkan putusan MK, 16 Januari 2014 atas gugatan DPRA.

"Selain itu sesuai Qanun Nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (WN), Mukim tak lagi lembaga di bawah Camat, melainkan di bawah WN sebagai pimpinan adat. Jadi Imum Mukim tak perlu mengisi formulir B7 tentang pengunduran diri itu," kata Adnan.

Begitu pun, Adnan mengatakan Zainal sudah mengundurkan diri dari Imum Mukim, Agustus 2013. Kalau pun surat pengisian pengunduran itu wajib, menurutnya, hal itu belum dilakukan Zainal karena kelalaian KIP setempat yang sebelumnya sudah menyatakan semua dokumen terkait pencalonan Zainal sudah memenuhi syarat. "Karena itu kita akan melapor hal ini ke KIP Aceh agar Zainal dikembalikan menjadi caleg seperti yang sudah tercantum dalam DCT," demikian Adnan.(sal)  


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Singkil Coret Seorang Caleg PA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/kip-singkil-coret-seorang-caleg-pa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Singkil Coret Seorang Caleg PA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Singkil Coret Seorang Caleg PA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger