Ini Akibat Kebijakan yang Keliru
MANTAN kepala Baitul Mal Aceh Besar yang kini menjabat Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA yang dikonfirmasi Serambi kemarin, mengaku belum tahu bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana ZIS Aceh Besar oleh Kejari Jantho. "Memang saya pernah diperiksa sebagai saksi, tapi saya tidak tahu kalau sekarang saya sudah dijadikan tersangka," ujarnya. Menurut Armiadi, munculnya kasus ini akibat adanya kebijakan yang keliru terkait pengelolaan ZIS (yaitu Qanun Aceh Nomor 7/2010), di mana zakat dipaksakan masuk ke dalam mekanisme APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, kata Armiadi, seharusnya dana zakat ini dikelola langsung oleh Baitul Mal."Padahal, kebijakan itu ditentang banyak pihak," ujarnya.
Sementara, terkait pengutipan dana Rp 500 ribu/unit rumah duafa yang dibangun Baitul Mal Aceh Besar, ia mengaku tidak tahu sama sekali. "Saya tak pernah tahu tentang adanya pengutipan dana tersebut," tegasnya. (yat)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanggapan Armiadi Musa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/tanggapan-armiadi-musa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanggapan Armiadi Musa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar