SPS Usulkan 5.000 Hektar HGU Untuk Konservasi

Written By Unknown on Jumat, 31 Januari 2014 | 16.25

JAKARTA - PT Surya Panen Subur (PT SPS) telah mengajukan proposal untuk menjadikan 5.000 hektare dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut di Aceh, sebagai wilayah konservasi. Proposal tersebut diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat PT SPS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara perdata 700/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi tadi malam dijelaskan, konservasi lahan tersebut sudah dilakukan sebelum Hakim Mediator Yuningtyas Upiek pada sidang mediasi hari Selasa (21/1) lalu, yang menyarankan agar PT SPS melakukan pemulihan terhadap lahan bekas terbakar, sekalipun kebakaran tersebut bukan disebabkan pihak PT SPS.

Langkah tersebut merupakan wujud pemulihan lingkungan dan bisa diajukan dalam proposal mediasi pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama PT SPS, Eddy Sutjahyo Busiri, menerangkan, bahwa api kebakaran hanya di permukaan lahan (surface fire), sehingga hanya merusak tanaman sawit di atasnya dan tidak mengganggu lahan gambut di bawahnya.

Menurutnya, setelah terjadinya kebakaran pada bulan Maret 2012 lalu itu, PT SPS mendatangkan sejumlah ahli dari berbagai lembaga penelitian dan universitas untuk melakukan kajian dan saran atas terbakarnya sebagian besar lahan yang luasnya sekitar 1.000 hektare yang telah ditanami pohon sawit, sehingga PT SPS melakukan penggantian tanaman dan tindakan pemulihan.

Eddy mengatakan, tanpa diminta pun PT SPS sudah melakukan pemulihan karena itu lahan usahanya, sehingga sejak 2 tahun lalu keadaan lahan sudah pulih dan secara kasat mata tanaman sawit dan cover crop pakis-pakisan tumbuh subur di lahan itu.

Namun demikian, dalam sidang mediasi ini, PT SPS tetap mengajukan proposal mediasi, yakni bermaksud mencadangkan sekitar 5.000 hektare dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dibuka, untuk dijadikan lahan kawasan konservasi bagi perlindungan flora, fauna, dan habitat yang ada.

Perusahaan tidak hanya menyerahkan lahan, namun juga turut aktif dalam melakukan konservasi bekerjasama dengan BKSDA Aceh dan LSM atau kelompok masyarakat peduli lingkungan. Selain menjadi wilayah konservasi, jika dimungkinkan lahan itu juga dijadikan tempat wisata lingkungan, karena tempatnya pun dekat dengan pantai. Proposal konservasi ini disusun setebal 31 lembar dan telah diserahkan pada persidangan tersebut.

Perkara ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan atas perkara dugaan pembakaran kebun milik PT SPS seluas 1.200 hektare. KLH menggugat SPS membayar kerugian sejumlah Rp 302.154.300.000 (Rp 302 miliar).(yos)


Anda sedang membaca artikel tentang

SPS Usulkan 5.000 Hektar HGU Untuk Konservasi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/sps-usulkan-5000-hektar-hgu-untuk_31.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SPS Usulkan 5.000 Hektar HGU Untuk Konservasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SPS Usulkan 5.000 Hektar HGU Untuk Konservasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger