* Dibidik dengan Pasal Berlapis
SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, hingga Jumat (24/1) kemarin masih membiarkan Ketua DPRK setempat, Samsuardi alias Juragan, berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan (LP) setempat. Ia tidak ditahan karena permohonan pihak keluarganya untuk penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kajari Suka Makmue.
"Ada surat permohonan dari pihak keluarga yang meminta Juragan tidak ditahan, apalagi selama ini yang bersangkutan tidak pernah ditahan meski proses hukumnya tetap berjalan, termasuk di Mapolda Aceh," kata Kajari Suka Makmue, Munaji SH menjawab Serambi, Jumat (24/1) kemarin, melalui telepon.
Pertimbangan lain mengapa Kajari mengabulkan penangguhan penahanan yang dimohonkan keluarga Juragan adalah karena selama menjalani proses pemeriksaan sejak kasus ini mencuat ke permukaan Juli tahun lalu, Ketua DPRK Nagan Raya itu tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Ia selalu bersedia memberikan keterangan ketika diperiksa penyidik," kata Kajari Suka Makmue.
Selain itu, Kajari tidak khawatir bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukt, atau mengulangi lagi perbuatannya. Atas berbagai pertimbangan itulah, Juragan akhirnya tidak ditahan. Sebagai gantinya, ia dikenai wajib lapor (walap) seminggu dua kali.
Dengan demikian, Juragan tetap bisa menjalankan tugasnya selaku Ketua DPRK Nagan Raya, meski status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil (20), selaku teman SMP istrinya, Maya Purnama Sari, pada 2 Juli 2013.
Berkas perkara ini sudah dilimpahkan Kejati Aceh ke Kejari Suka Makmue di Nagan Raya pada Selasa (21/1) lalu mengingat tempat kejadian (locus delicti) perkara ini di Nagan Raya. Tepatnya dalam kebun sawit milik Juragan di Meulaboh Dua, Kecamatan Kuala. Sebelumnya, Riki dan Fadil diculik sekelompok pria di kawasan Pantai Indah Naga Permai, Kecamatan Kuala Pesisir, kemudian dibawa ke kebun sawit milik Juragan. Penculikan itu terjadi setelah mereka melihat Maya, istri Juragan, turun dari mobil Riki.
Ditanya Serambi apakah proses hukum yang berjalan nantinya atas Juragan tidak berdampak terhadap kinerjanya selaku pimpinan legislatif di Nagan Raya, Munaji mengaku tak bisa menjawabnya. Ia beralasan, bukan wewenang dirinya untuk mengomentari hal itu.
Pasal berlapis
Begitupun, Kajari Suka Makmue ini menjelaskan detail pasal-pasal yang didakwakan terhadap politikus Partai Aceh itu. Di antaranya penculikan bersama-sama yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 328 juncto 55 ayat (1) KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang lain, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana penjara Pasal 328 paling lama 12 tahun, ancaman Pasal 170 maksimal lima tahun enam bulan, sedangkan ancaman Pasal 351 paling lama lima tahun. "Tinggal pasal mana yang terbukti di persidangan nantinya," tambah Munaji.
Sidang pekan depan
Munaji menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas perkara Juragan ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin (27/1) pekan depan untuk selanjutnya digelar persidangan.
"Bagi teman-teman wartawan yang ingin meliput kasus ini nanti silakan datang ke Pengadilan Negeri Meulaboh karena persidangannya terbuka untuk umum," terang Kajari Munaji SH. (edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dijamin Keluarga, Juragan tak Ditahan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/dijamin-keluarga-juragan-tak-ditahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dijamin Keluarga, Juragan tak Ditahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dijamin Keluarga, Juragan tak Ditahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar