* Warga Sorot Atribut Parpol di Jalan Utama
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye luar ruangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Aturan yang disebutkan dalam PKPU tersebut di antaranya alat peraga yang boleh digunakan partai politik adalah baliho, bendera, dan umbul-umbul. Sementara alat peraga yang dibolehkan untuk calon anggota legislatif (caleg) adalah spanduk, banner, dan lainnya.
Namun, pada pelaksanaannya di lapangan, Bawaslu Aceh dan panwaslu kabupaten/kota menemukan alat peraga kampanye luar ruangan jenis bendera yang bertuliskan nama caleg. "Bendera yang bertuliskan nama partai itu tidak boleh dan jelas melanggar aturan," katanya Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh, Muklir, kepada Serambi, Selasa (28/1).
Menurutnya, membubuhkan nama caleg pada bendera partai merupakan pelecehan yang dilakukan caleg terhadap partainya sendiri. "Itu adalah kewajiban partai untuk menertibkan calegnya agar tidak menuliskan namanya di bendera partai. Sementara kita hanya berwenang untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa unsur-unsur yang boleh ada pada bendera partai adalah tulisan dan nomor urut partai.
Sementara untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) masing-masing daerah. Namun, Muklir memastikan bahwa jalan utama menjadi salah satu zona yang bebas dari bendera parpol.
"Tak hanya jenis alat peraga yang melanggar, pemasangan alat peraga kampanye di zona yang sudah ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona terlarang, juga akan ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri atas KIP, Panwaslu, dan Satpol PP," demikian Muklir.
Sementara itu, sejumlah warga mempertanyakan pemasangan bendera parpol tertentu di beberapa ruas jalan utama di Banda Aceh. Salah satu yang banyak disorot warga adalah pemasangan bendera parpol tertentu di ruas jalan depan kediaman Wakil Gubernur Aceh, di kawasan Blangpadang Banda Aceh.
Jika merujuk kepada zonasi yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh bersama Pemko, ruas jalan utama di seputaran Blangpadang ini termasuk zona terlarang untuk pemasangan alat peraga (atribut) kampanye.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bendera Partai Bernama Caleg Melanggar Aturan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/bendera-partai-bernama-caleg-melanggar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bendera Partai Bernama Caleg Melanggar Aturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bendera Partai Bernama Caleg Melanggar Aturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar