LHOKSEUMAWE - Pimpinan Dayah Ulumuddin Uteunkot Cunda, Lhokseumawe, Syech H Syamaun Risyad Lc menjelaskan, santri dayah itu boleh ikut ujian setelah membayar SPP. Hal tersebut disampaikan Syech Syamaun terkait informasi sejumlah santri dayah itu dilarang ikut ujian dalam dua hari terakhir akibat tertunggak SPP.
"Kami bukan melarang santri yang tertunggak SPP ikut ujian, tapi hanya menunda saja ujian bagi mereka. Tapi, saat mereka melunasi SPP, ujian akan kami gelar kembali. Jumlah santri yang ditunda ikut ujian ada puluhan orang," jelasnya kepada Serambi, kemarin.
Menurut Syech, sikap itu diambil karena sekarang pihaknya sangat banyak harus mengutang kepada pihak ketiga untuk membiaya kehidupan santri di dayah. Karena, lanjutnya, dari biaya SPP sebesar Rp 460 ribu per bulan, pihak dayah sudah menanggung makan, listrik, dan seluruh kebutuhan pokok santri. "Jadi, sikap ini kami lakukan untuk mengenjot orang tua santri saja agar membayar SPP yang tunggakanya sudah sangat banyak. Saat uang itu dibayar anak-anak kami pastikan boleh ikut ujian susulan," ungkap Syech Syamaun Risyad.
Sebelumnya, Iskandar warga Uteunkot, kepada Serambi, Rabu (25/12) mengatakan, dua anak yang belajar di dayah itu tak dibolehkan ikut ujian akibat menunggak SPP. "Padahal, jauh-jauh hari saya sudah berkomunikasi dengan pengurus pasantren bahwa saya akan bayar tunggakan itu pada Januari 2014. Namun, anak saya dikeluarkan dari ruang ujian," ungkapnya. Ia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pesantren itu.
Hal senada juga dilaporkan sejumlah orang tua santri lain yang menghubungi Serambi Biro Lhokseumawe terkait larangan ikut ujian di dayah itu akibat belum melunasi SPP.(bah/nr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Santri Ulumuddin Boleh Ikut Ujian Setelah Bayar SPP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/santri-ulumuddin-boleh-ikut-ujian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Santri Ulumuddin Boleh Ikut Ujian Setelah Bayar SPP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Santri Ulumuddin Boleh Ikut Ujian Setelah Bayar SPP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar