* KIP Pidie Surati Parpol
SIGLI - Ratusan atribut kampanye dipasang di areal zona terlarang di Kabupaten Pidie sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang. Zona terlarang itu antara lain, jalan protokol, sarana ibadah, dan sarana pendidikan.
Ketua Pokja Kampanye Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, M Diah Adam SH kepada Serambi Senin (16/12) mengungkapkan, tiga hari lalu pihak sudah menyurati parpol supaya mencabut atribut kampanye di zona terlarang. "Kami kecewa juga. Seharusnya parpol mematuhi aturan tidak dibenarkan memasang atribut kampanye, baliho dan lainnya di jalan protokol dan lainnya," ujar M Diah yang juga membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.
Untuk Pidie, tambah Diah, jalan protokol itu antara lain Jalan Prof A Majid Ibrahim, dari Simpang Tutu Ara hingga ke Simpang Camat Tijue. Kemudian dari depan Masjid Alfalah Kota Sigli-Pendopo, sampai jembatan Benteng.
Maka itu, sebut Diah, pihaknya meminta supaya parpol menaati aturan pemasangan atribut kampanye itu. "Jangan sampai dicap parpol tidak mengerti aturan. Kami sudah surati supaya dilaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Diah, spanduk dapat dipasang oleh parpol caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. "Hanya satu unit, satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KIP kabupaten. Satu zona artinya satu gampong," jelasnya.
Sedangkan untuk bendera atau umbul-umbul, sebut Diah, hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KIP kabupaten Pidie.(aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ratusan Atribut Kampanye Dipasang di Zona Terlarang
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/ratusan-atribut-kampanye-dipasang-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ratusan Atribut Kampanye Dipasang di Zona Terlarang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ratusan Atribut Kampanye Dipasang di Zona Terlarang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar