BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan peserta pemilu yaitu partai politik (parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera mempersiapkan hal-hal terkait dana kampanye. Sebagaimana diatur PKPU Nomor 17 Tahun 2013, batas akhir pelaporan dana kampanye periodik tiga bulan pertama oleh parpol dan calon DPD, adalah tanggal 22 Desember 2013 ini.
Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi mengatakan, yang wajib dilaporkan adalah dana penerimaan yang diterima peserta pemilu baik dari sumbangan kelompok maupun sumbangan dari badan hukum atau perusahaan.
"Jika sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 22 Desember 2013 ada partai dan calon DPD yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan kita sampaikan melalui media. Peserta pemilu tersebut nanti akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan," katanya kepada Serambi, Kamis (5/12).
Ia menjelaskan hal itu sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 bahwa nama-nama partai dan calon DPD baik yang sudah maupun belum melaporkan dan kampanyenya akan disampaikan di media. "Karenanya kita minta sekaligus mengingatkan partai dan calon DPD untuk menaati tahapan yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, partai dan calon DPD masih harus melaporkan dana awal kampanyenya berupa dana penerimaan dan pengeluaran pada 2 Maret 2014. Sementara pelaporan dana akhir kampanye disampaikan ke KIP 14 hari setelah kampanye secara terbuka berakhir.
Peringatan tentang pentingnya pelaporan dana kampanye ini juga disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Selatan dalam rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik, beserta pemangku kepentingan lainnya yang ada di kabupaten Aceh Selatan. Pertemuan di Gedung Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tapaktuan, Rabu (4/12) itu turut dihadiri pihak KIP, Polres, kejaksaan, serta panitia pengawas pemilu kecamatan se-Aceh Selatan.
Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Ashar B ST MM melalui Kepala Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwaslu Aceh Selatan, Khairun Nufus SAg kepada Serambi, Kamis (5/12) mengatakan, kegiatan dimaksud bertujuan untuk membangun langkah-langkah strategis dalam mensukseskan pemilu legislatif dan upaya-upaya pencegahan secara persuasif terhadap pelanggaran pemilu yang mungkin akan terjadi.
Mengenai pelaporan dana kampanye, Nufus mengatakan, merupakan kewajiban partai politik untuk segera melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. "Karena, apabila hal ini tidak dilakukan maka akan berakibat kepada tidak ditetapkannya sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih," ujarnya.(sr/tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol dan DPD Diminta Lapor Dana Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/parpol-dan-dpd-diminta-lapor-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol dan DPD Diminta Lapor Dana Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol dan DPD Diminta Lapor Dana Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar