BANDA ACEH - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan peserta pemilu calon anggota legislatif (caleg) DPRK Banda Aceh masih terus ditemukan. Karena itu, pengawasan tahapan pemilu khususnya pemasangan alat peraga kampanye untuk Banda Aceh sudah dapat dilakukan hingga tingkat paling bawah.
"Kita sudah melantik 223 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk tingkat gampong di Banda Aceh. Karenanya, sekarang pengawasan yang kita lakukan diharapkan sudah dapat lebih optimal dari sebelumnya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Banda Aceh, Wanti Maulidar kepada Serambi, Rabu (11/12).
Saat ini, menurutnya, PPL sedang bertugas mengawasi tahapan kampanye di tiap-tiap gampong dan data pelanggaran yang dilakukan caleg agar dilaporkan ke Panwas Banda Aceh. "Kita sudah beberapa kali merekomendasikan dan menertibkan baliho dan spanduk caleg yang melanggar aturan, tapi tetap saja masih ada pelanggaran," timpal Wanti.
Karena itu ia memintaa data pelanggaran yang dilakukan tiap partai politik dan caleg untuk direkap dan diserahkan ke Panwas. "Data-data itu akan kita pelajari dan cermati kembali. Selama ini kan kita mengawasinya hanya di seputaran kota dan jalan-jalan protokol. Kalau di desa, pasti akan lebih banyak lagi yang ditemukan PPL," ujarnya.
Data yang diterima dari Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) mengenai data pelanggaran di tingkat desa, sebutnya, akan dijadikan referensi untuk mengambil tindakan selanjutnya. "Agar tahapan pemilu dapat berjalan sesuai aturan, kita perlu mengambil langkah lain. Untuk itu, kita masih terus berkoordinasi dengan KIP Banda Aceh," pungkasnya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Data Pelanggaran Pemasangan Spanduk
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/panwaslu-data-pelanggaran-pemasangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Data Pelanggaran Pemasangan Spanduk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Data Pelanggaran Pemasangan Spanduk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar