* Kasus Perusakan Spanduk Caleg PNA
BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Besar, Rabu (18/12) lalu, telah melimpahkan berkas kasus pengrusakan spanduk calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) ke Polres Aceh Besar. Selanjutnya, tindak lanjut terhadap kasus ini menjadi wewenang pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Panwaslu Aceh Besar, Ainal Mardiah, kepada Serambi Kamis (19/12).
Diberitakan sebelumnya, dalam pleno Panwaslu Aceh Besar terhadap laporan, klarifikasi, serta bukti-bukti, pengrusakan spanduk caleg PNA berinisial (Z) oleh seseorang berinisial (S) yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) satu Aceh Besar dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Sesuai dengan Undang-undang, kata dia, pelanggaran yang dikategorikan tindak pidana pemilu akan diteruskan ke pihak kepolisian. "Karenanya berkas tentang kasus ini kita limpahkan ke pihak Polres Aceh Besar. Mengenai keputusannya, itu juga merupakan wewenang pihak kepolisian," katanya.
Selain memplenokan kasus ini, lanjutnya, Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) Aceh Besar melalui sebuah pertemuan di Sekretariat Panwaslu Aceh Besar sebelum melimpahkannya ke kepolisian.
"Berkas yang kita teruskan ke kepolisian itu antara lain laporan dari pelapor dan klarifikasi pelapor dan saksi. Kita juga menyertakan buktibukti pengrusakan spanduk seperti foto kondisi spanduk saat dirusak, dan spanduk yang telah dirobek," jelas Ainal.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Aceh Besar Limpahkan Berkas ke Kepolisian
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/panwaslu-aceh-besar-limpahkan-berkas-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Aceh Besar Limpahkan Berkas ke Kepolisian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Aceh Besar Limpahkan Berkas ke Kepolisian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar