* Menjadi 30 Desember
SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam merevisi jadwal pemungutan suara (coblos) ulang di dua TPS Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat. Demikian hasil rapat pleno KIP Kota Subulussalam Nomor 54 Tahun 2013 tentang perubahan kedua keputusan KIP Subulussalam Nomor 02 Tahun 2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, yang dilaksanakan pihak KIP, Minggu (22/12) kemarin.
Komisioner KIP Subulussalam divisi hukum, pengawasan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Alamin kepada Serambi menjelaskan, revisi jadwal yang telah disusun itu dilakukan karena berbagai pertimbangan. "Salah satunya penghitungan ulang di enam TPS dalam Kecamatan Simpang Kiri dan pemungutan suara ulang TPS 1 dan 2 Desa Namo Buaya dipisah harinya," kata Alamin.
Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS I dan TPS 2 Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat yang dijadwalkan digelar Senin 30 Desember mendatang. Sedangkan untuk penghitungan ulang di enam TPS dalam Kecamatan Simpang Kiri digelar pada 28 Desember.
Keenam TPS yang dihitung diulang tersebut masing-masing TPS 2 Desa Pasir Panjang, TPS 11 Desa Subulussalam, TPS 2 dan TPS 7 Desa Subulussalam Utara serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Suka Makmur. Penghitungan ulang keenam TPS ini akan dilaksanakan di Kantor KIP Subulussalam.
Menurut Alamin, sebelum pleno pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra, Pimpinan Bawaslu Aceh Zuraida Alwi dan Panwaslu Kota Subulussalam masing-masing dihadiri M. Husen Saran ketua bersama dua rekannya Amansyah dan Edy Suhendri.
Dalam rapat tersebut, para pihak ini membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang pilkada Subulussalam. Menurut Alamin, KIP Subulussalam menerima masukan dari KIP Aceh, Bawaslu Aceh, dan Panwaslu Kota Subulussalam terkait tahapan dan jadwal.
Dikatakan, dalam pemungutan suara ulang mendatang di TPS 1 dan 2 Desa Namo Buaya, KIP akan menyiapkan 648 lembar surat suara. Angka itu sesuai jumlah penduduk Namo Buaya yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 632 pemilih ditambah 2,5 persen. Alamin memastikan semua logistik pilkada seperti kertas dan kotak suara aman tanpa ada halangan sehingga semua berjalan lancar.
Pun demikian PPK dan KPPS Sultan Daulat akan kembali bekerja untuk melaksanakan tugas di TPS I dan TPS II Desa Namo Buaya yang menjadi lokasi pemungutan suara ulang.
Seperti diberitakan, pemungutan suara ulang di dua TPS di Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, dan penghitungan suara ulang di enam TPS di Kecamatan Simpang Kiri, merupakan bagian dari Putusan MK yang mengabulkan pengaduan permohonan dua pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam. Kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL), dan pasangan nomor urut 4 Asmauddin/Salihin (ASLI) mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan pada pilkada di Kota Subulussalam.(kh)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Subulussalam Revisi Jadwal Coblos Ulang
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/kip-subulussalam-revisi-jadwal-coblos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Subulussalam Revisi Jadwal Coblos Ulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Subulussalam Revisi Jadwal Coblos Ulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar