Caleg Daerah dan Pusat Ramai-ramai Langgar Aturan Kampanye

Written By Unknown on Kamis, 26 Desember 2013 | 16.24

LHOKSEUMAWE - Calon anggota DPR RI, DPD, dan DPRD seperti berlomba melanggar aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye di Lhokseumawe. Hal tersebut terlihat dari bentuk, jumlah, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang mengabaikan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Pelanggaran alat peraga itu terjadi hampir di semua wilayah Kota Lhokseumawe dan yang membuat kami prihatin pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh para caleg baru, tetapi juga oleh caleg lama yang sudah jadi pemimpin. Seharusnya mereka lebih memahami  aturan yang ada," kata Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri dalam siaran pers yang diterima Serambi, Selasa (24/12).

Saat ini kata Zainal, pihaknya juga sedang melakukan pemetaan kembali di 68 desa yang ada di kota itu. Pemetaan pelanggaran alat peraga kampanye kali ini melibatkan 92 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sehingga menjangkau semua desa, sementara pemetaan sebelumnya menurutnya hanya melibatkan pengawas tingkat kecamatan.  Berdasarkan hasil temuan, tambah Zainal, pelanggaran terbanyak yang dilakukan caleg adalah penggunaan alat peraga dalam bentuk baliho oleh caleg DPR dan DPRD. Seharusnya, sesuai ketentuan yang dijeluarkan KPU, calon anggota DPR dan DPRD hanya boleh menggunakan spanduk yang dibatasi ukurannya 1,5 x 7 meter. Pelanggaran lain yang tergolong besar adalah pemasangan alat peraga kampanye pada pohon.

"Kita sudah dua kali mengirim rekomendasi terkait pelanggaran alat peraga kampanye dan sudah dua kali pula dilakukan pembersihan oleh pemerintah daerah. Di luar itu, lamanya masa kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga yang ditetapkan oleh KPU juga menyita fokus Panwaslu. Padahal yang harus diawasi dalam tahapan kampanye ini bukan hanya terkait pelanggaran alat peraga semata," pungkasnya.(rel/nr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg Daerah dan Pusat Ramai-ramai Langgar Aturan Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/caleg-daerah-dan-pusat-ramai-ramai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg Daerah dan Pusat Ramai-ramai Langgar Aturan Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg Daerah dan Pusat Ramai-ramai Langgar Aturan Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger