BANDA ACEH - Tahapan Pemilu 2014 yaitu pengadaan logistik menjadi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh. Pengadaan logistik-logistik pemilu berupa sampul, kotak, dan bilik suara harus dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam UU. Pengadaan logistik pemilu harus selesai tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk pengadaan di Provinsi diawasi oleh Bawaslu Aceh. Sementara pengadaan logistik pemilu di kabupaten/kota menjadi pengawasn Panwaslu," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh Aceh Muklir kepada Serambi, Jumat (20/12).
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu ini, kata dia, untuk memastikan seluruh prosesnya dilaksanakan oleh penyelenggara yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh, agar dapat berjalan dengan tepat waktu, sasaran, jumlah, jenis, kualitas, efesiensi, dan tepat spesifikasi teknis.
"Dalam rakor pengadaan dan pendistribusian logistik di Jakarta, dilakukan juga pemetaan titik kerawanan dalam pendistribusian logistik. Yang paling sering terjadi itu adalah tidak tepat waktu pendistribusian, karena keadaan wilayah Indonesia, termasuk Aceh, yang merupakan kepulauan dan pegunungan yang sulit dijangkau. Karenanya ini juga nanti yang akan menjadi fokus pengawasan kita," jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu legislatif 2014, Bawaslu Aceh mengadakan rapat koordinasi (rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Oasis Banda Aceh, mulai 18 sampai 20 Desember 2013. Peserta rakor terdiri atas unsur Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu), kepolisian, dan kajari se-Aceh itu membahas tentang penanganan kasus pidana pemilu.
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi, kepada Serambi, mengatakan rakor Sentra Gakkumdu itu adalah sebagai forum menyamakan persepsi antara Panwaslu, kepolisian, dan kajari. "Tujuannya agar penanganan pelanggaran pemilu dapat ditindak secara seragam di seluruh Aceh," ujarnya.
Data dihimpun Serambi, dalam tahapan pelaksanaan pemilu di Aceh telah terjadi beberapa kasus yang tergolong tindak pidana pemilu dan telah diteruskan ke pihak kepolisian.
Sesuai peraturan perundang-undangan, kasus pelanggaran pemilu ditangani oleh Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota. Apabila kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, maka diteruskan ke pihak kepolisian. Keputusan dan tindak lanjutnya juga menjadi wewenang kepolisian.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Pantau Distribus Logistik Pemilu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/bawaslu-pantau-distribus-logistik-pemilu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Pantau Distribus Logistik Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Pantau Distribus Logistik Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar