BIREUEN - Tim gabungan Satpol PP dan WH bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Polres Bireuen, Kamis (21/11) kemarin, menertibkan atribut partai politik (spanduk, baliho, pamplet, dan bendera) yang dipasang di jalan protokol di kota Bireuen.
Pantauan Serambi, tim gabungan mulai bergerak dari pendopo menuju jalan T Hamzah Bendahara dengan satu truk colt diesel dan mobil patroli Satpol PP. Selanjutnya ke ruas jalan Alun-alun, jalan Ramai, jalan Andalas, jalan Mawar, jalan nasional Bireuen-Takengon dan jalan Medan-Banda Aceh. Semua jalan protokol itu dilarang memasang atribut parpol.
Petugas mencopot semua atribut partai politik maupun atribut calon legislatif (caleg), seperti spanduk, baliho, dan bentuk alat peraga lainnya. Semua atribut tersebut dinaikkan ke truk dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH di Desa Pulo Kiton.
Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya setelah imbauan kepada para pengurus parpol tidak diindahkan. Sebelumnya KIP juga sudah melakukan sosialisasi atau pertemuan dengan pimpinan parpol agar tidak memasang dan mencopot atribut mereka di kawasan yang dilarang.
"Kami sudah berulang kali mengimbau kepada pimpinan parpol atau pengurus parpol agar tidak memasang atau mencopot atribut mereka di lokasi terlarang, tapi imbauan kami tidak diindahkan," kata Mukhtar.
Mukhtar mengharapkan kepada seluruh parpol di Bireuen agar ke depan dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan, supaya pemilu dapat berlangsung aman dan tertib. "Atribut yang telah kami copot, dapat diambil di Kantor Satpol PP dan WH," pungkasnya.(c38)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Gabungan Tertibkan Atribut Parpol
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/tim-gabungan-tertibkan-atribut-parpol.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Gabungan Tertibkan Atribut Parpol
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Gabungan Tertibkan Atribut Parpol
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar