Pengacara Nurdin AR Ajukan Penangguhan Penahanan

Written By Unknown on Minggu, 03 November 2013 | 16.24

* Senin Diproses

BIREUEN – Tim pengacara mantan bupati Bireuen, Nurdin AR (lengkapnya Nurdin Abdulrahman) dan tiga tersangka lainnya yang ditahan di Polres Bireuen, Jumat (1/11) malam mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

"Ya sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan diterima," kata pengacara tersangka, M Ali Ahmad SH didampingi Johan Perkasa SH dan Fadlon SHi kepada Serambi, Sabtu (2/11) kemarin.

Ali Ahmad mengaku kaget ketika para kliennya itu langsung ditahan sehabis diperiksa, Jumat (1/11) sore. "Kami sangat terkejut, walaupun penahanan itu dibenarkan. Tapi klien kami yang terdiri atas mantan bupati Bireuen, dua mantan direktur dan satu mantan bendahara RSUD Bireuen sangatlah koperatif. Begitu dipanggil semuanya langsung menghadap. Barang bukti juga mereka serahkan semua," ujar Ali Ahmad.

Ia berkilas balik bahwa uang yang dipinjam Bupati Nurdin AR saat itu bukanlah untuk pribadinya, melainkan untuk operasional Pemkab Bireuen. Soalnya, saat itu anggaran belum disahkan, maka dipinjamlah uang dari RSUD Bireuen untuk menjalankan roda pemerintahan.

Lagi pula, menurut Ali Ahmad, proses peminjaman itu melalui mekanisme yang dibenarkan oleh aturan. Uang yang dipinjam itu adalah uang surplus pendapatan rumah sakit. "Uang surplus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 dibenarkan untuk investasi atau utang/piutang," kata Ali Ahmad.

Selain itu, sebagian besar pinjaman itu sudah dikembalikan oleh Nurdin AR. Sisanya yang sekitar Rp 200 juta lagi pun sudah ditangani oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

Ali Ahmad bahkan berpendapat, dari empat tersangka yang sudah ditetapkan Polres Bireuen, dr Chandra sebetulnya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "Soalnya, pinjaman yang dia berikan saat menjabat direktur rumah sakit justru atas dasar surat permintaan resmi Bupati Bireuen saat itu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ali Ahmad, dr Chandra juga sudah menagih dan peminjam itu kemudian dilunasi oleh Nurdin AR. Lalu uang pengembalian itu dimasukkan dr Chandra ke kas rumah sakit. "Dokumennya lengkap," kata ucap Ali Ahmad.

Dokter Yurizal kemudian menggantikan posisi dr Chandra. Pada saat itu Bupati Nurdin AR meminjam lagi. Nah, pinjaman pada saat dr Yurizal menjabat direktur rumah sakit itulah yang hingga kini belum seluruhnya lunas. "Masih tersisa 200 juta rupiah lagi. Tapi itu pun sudah ditangani oleh MPTGR yang diketuai Sekdakab Bireuen," ungkap M Ali Ahmad.

"Nah, dari berbagai dokumen pinjaman dan proses pengembalian, ditambah sikap para tersangka yang sangat koperatif, menurut kami, mereka mestinya tak perlu ditahan," demikian pendapat Ali Ahmad.

Sementara itu, tim penyidik Polres Bireuen memeriksa lagi keempat tersangka yang sedang ditahan di Mapolres Bireuen. "Tim penyidik memeriksa lagi untuk mempercepat proses kelengkapan berkas mereka," kata Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadafi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jatmiko kepada Serambi kemarin.

Diperoleh informasi, sejumlah kerabat dekat mantan bupati dan mantan direktur RSUD Bireuen itu kemarin mendatangi Polres Bireuen untuk membesuk keempat tersangka yang masih ditahan.

Ditanya tentang penangguhan penahanan yang sudah dimohonkan pengacara tersangka, Kasat Reskrim mengakui memang sudah menerimanya. Tapi baru hari Senin (4/11) bisa mereka proses, mengingat Minggu hari libur. (yus)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara Nurdin AR Ajukan Penangguhan Penahanan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/pengacara-nurdin-ar-ajukan-penangguhan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara Nurdin AR Ajukan Penangguhan Penahanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara Nurdin AR Ajukan Penangguhan Penahanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger