* Proses Ganti Rugi Dilakukan PLN Saat Masih Berperkara
JAKARTA - Pembebasan tanah PLTU Nagan Raya ternyata belum tuntas. Tgk Abdul Manan, warga Desa Peunaga Pasi, (kini Kecamatan Meureubo), Kabupaten Aceh Barat, pemilik tanah seluas 4 hektare, tempat didirikannya pembangkit listrik tersebut, sampai saat ini belum menerima ganti rugi.
Informasi itu disampaikan Zulfikar Sawang SH, Kuasa Hukum Tgk Abdul Manan, kepada Serambi di Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Zulfikar, tanah tersebut masih dalam sengketa saat dibeli PLN untuk kepentingan pembangunan PLTU Nagan. "Tapi kini proses peradilan telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), dan pemiliknya adalah Tgk Abdul Manan, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung," kata Zulfikar Sawang sambil memperlihatkan salinan Putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/PDT/2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No 70/PDT/2008/PT-BNA yang menyatakan bahwa tanah seluas 4 hektare yang kini telah berdiribangunan PLTU Nagan Raya, sah milik Tgk Abdul Manan.
"Tapi sampai saat ini PT PLN belum membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada pemilik yang sah," kata Zulfikar. (fik)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembebasan Tanah PLTU Nagan belum Tuntas
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/pembebasan-tanah-pltu-nagan-belum-tuntas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembebasan Tanah PLTU Nagan belum Tuntas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembebasan Tanah PLTU Nagan belum Tuntas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar