Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali mendaftar gugatan Class Action (kepentingan publik) terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud selaku pimpinan GAM (tergugat II), Presiden RI (tergugat III) dan Marti Ahtisari sebagai fasilitator proses negosiasi RI-GAM (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (1/10/2013). Jika sebelumnya YARA menggugat Gubernur karena Pemprov Aceh belum menyalurkan beasiswa 1.000 lebih anak yatim, kali ini YARA menggugat karena pemerintah hingga kini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) untuk korban konflik di Aceh sebagaimana amanah MoU Helsinki.
Direktur YARA, Safaruddin SH mengatakan, gugatan itu mereka daftarkan ke PN Banda Aceh karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia tak merespon tuntutan YARA melalui somasi pada 8 April 2013. "Joint Settlement Commision (JSC) atau KBPK merupakan hak penuh seluruh korban konflik di Aceh atas kehilangan hartanya, harta mereka itu yang harus diganti melalui KBPK ini, karena itu kita harus menggugat karena semestinya itu sudah terbentuk sejak 2008," kata Safaruddin kepada serambinews.com seusai mendaftar gugatan ini ke PN Banda Aceh, Senin (1/10/2013) tadi.
Safaruddin mengatakan gugatan itu sudah diterima di bagian perdata PN Banda Aceh, namun belum ditetapkan jadwal sidangnya. Saat ini, serambinews.com belum memperoleh konfirmasi dari Biro Hukum Setda Aceh terkait gugatan ini.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
YARA Kembali Gugat Gubernur Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/yara-kembali-gugat-gubernur-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
YARA Kembali Gugat Gubernur Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
YARA Kembali Gugat Gubernur Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar