Panwaslu Minta KIP Aceh Timur Sosialisasikan Aturan Kampanye

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 16.24

LANGSA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur meminta kepada pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk menyosialisasi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang  perubahan atas peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.

Ketua Panwaslu Aceh Timur, Irhamsyah SH kepada Serambi Senin (7/10) mengatakan, dalam hal pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye di luar ruangan sosialisasi peraturan ini perlu dilakukan segera mengingat banyaknya peserta yang menanyakan kepada Panwas terkait pemasangan alat peraga.

Ia mengatakan, semestinya KIP mensosialisasikan PKPU No 15 Tahun 2013 sejak aturan ini diundangkan tertanggal 27 Agustus 2013 dan tertanggal 28 September 2013 PKPU ini sudah diterapkan. "Tapi kelihatannya sampai dengan sekarang Panwas belum menerima surat dari KIP Aceh Timur dalam hal koordinasi bersama dan juga sosialisasi PKPU tersebut," ketus Irhamsyah.

Irhamsyah juga mengingatkan bahwa sampai sekerang belum adanya penetapan lokasi pemasangan alat peraga, sehingga Panwaslu belum bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KIP masalah semrawutnya alat peraga di luar ruangan dan belum bisa diturunkan.

"Walau penurunan alat peraga ini bukan domainnya Panwas melainkan pemerintah daerah melalui Satpol PP, tetapi kita mengkoordinasikan serta merekomendasikan kepada KIP mengenai hal tersebut," pungkas Irhamsyah.

Sekretaris KIP Aceh Timur, Saiful SE yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya bukan tidak melakukan sosialisasi kampanye, namun harus menunggu keputusan dari KIP Aceh. "Bukan tidak kami lakukan, tetapi menunggu kesiapan KIP Aceh," kata Saiful menjawab Serambi.

Ia mengatakan, KIP Aceh sudah menjadwalkan pada 9 Oktober 2013 untuk melakukan pertemuan dengan Bupati untuk menyepakati zona pemasangan alat peraga. Sedangkan, pada 10 Oktober, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi PKPU No 15 dan 17. "Di situ juga nanti sekaligus kami akan sosialissikan tatacara audit dana kampanye. Insya Allah semua sudah terjadwal," pungkas Saiful.(yuh)


Anda sedang membaca artikel tentang

Panwaslu Minta KIP Aceh Timur Sosialisasikan Aturan Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/panwaslu-minta-kip-aceh-timur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Panwaslu Minta KIP Aceh Timur Sosialisasikan Aturan Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Panwaslu Minta KIP Aceh Timur Sosialisasikan Aturan Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger