KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 16.24

* Hari Ini Surati Parpol

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan 604 zona untuk pemasangan alat peraga kampanye di kabupaten tersebut. Rencana, KIP Aceh Besar akan menyurati para partai politik peserta pemilu Selasa (1/10) hari ini terkait zona yang telah ditetapkan tersebut.

Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Besar Junaidi, mengatakan, sebelumnya KIP Aceh Besar telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada partai politik pada Senin (23/9) lalu.

"Namun, saat sosialisasi itu kita belum memastikan zona untuk pemasangan alat peraganya. Surat yang akan kita sampaikan ke parta ini adalah tindak lanjut dari sosialisaisi yang telah kita lakukan itu," katanya kepada Serambi, Senin (30/9).

Dalam sosialisasi itu, kata dia, beberapa poin dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 yang ditekankan antara lain alat peraga kampanye berupa baliho dan papan reklame hanya boleh digunakan oleh partai politik dan calon Dewan PErwakilan Daerah (DPD).

"Kita juga sampaikan untuk spanduk hanya dibenarkan per zona satu lembar spanduk untuk setiap caleg. Ukuran spanduknya 1,5 x 7 m," jelasnya. "Dalam sosialisasi itu yang kita undang ada para pengurus parpol, kesbangpol, panwaslu, dan PPK," tandas Junaidi.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/kip-aceh-besar-tetapkan-604-zona.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger