* Hari Ini Surati Parpol
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan 604 zona untuk pemasangan alat peraga kampanye di kabupaten tersebut. Rencana, KIP Aceh Besar akan menyurati para partai politik peserta pemilu Selasa (1/10) hari ini terkait zona yang telah ditetapkan tersebut.
Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Besar Junaidi, mengatakan, sebelumnya KIP Aceh Besar telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada partai politik pada Senin (23/9) lalu.
"Namun, saat sosialisasi itu kita belum memastikan zona untuk pemasangan alat peraganya. Surat yang akan kita sampaikan ke parta ini adalah tindak lanjut dari sosialisaisi yang telah kita lakukan itu," katanya kepada Serambi, Senin (30/9).
Dalam sosialisasi itu, kata dia, beberapa poin dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 yang ditekankan antara lain alat peraga kampanye berupa baliho dan papan reklame hanya boleh digunakan oleh partai politik dan calon Dewan PErwakilan Daerah (DPD).
"Kita juga sampaikan untuk spanduk hanya dibenarkan per zona satu lembar spanduk untuk setiap caleg. Ukuran spanduknya 1,5 x 7 m," jelasnya. "Dalam sosialisasi itu yang kita undang ada para pengurus parpol, kesbangpol, panwaslu, dan PPK," tandas Junaidi.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/kip-aceh-besar-tetapkan-604-zona.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Aceh Besar Tetapkan 604 Zona Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar